Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Tanggapi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Ditolak: Kecewa, Hargai Putusan MK

PSI menghormati keputusan MK yang menolak batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PSI Tanggapi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Ditolak: Kecewa, Hargai Putusan MK
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dan Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom ditemui di Gedung MK usai pembacaan sidang putusan usia minimal capres cawapres, Senin (16/10/2023). Ini tanggapan PSI. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diturunkan menjadi 35 tahun.

Keputusan terkait batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Gugatan yang ditolak itu tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, di sidang pembacaan putusan, Senin, dilansir Kompas.com.

Menurut MK, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata hakim Saldi Isra.

Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI: Anak Muda Belum Dianggap Mampu

Adapun Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

BERITA TERKAIT

Lantas, bagaimana respons PSI?

1. PSI Kecewa

Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, mengaku pihaknya kecewa dengan putusan MK tersebut.

Namun, PSI juga menghormati keputusan MK yang menolak batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Francine menambahkan, dirinya mengapresiasi salah satu Hakim MK bernama M Guntur Hamzah karena opininya sejalan dengan permohonan PSI.

"Meskipun kami kecewa ya karena permohonan ditolak, tapi bagaimanapun menghargai putusan MK," ungkapnya, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Usai PSI-Partai Garuda, Gugatan 5 Kepala Daerah soal Batas Usia Capres-Cawapres Juga Ditolak MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). (Tangkap layar YouTube MK)

2. PSI Sebut Anak Muda Harus Buktikan

Wasekjen PSI, Mikhail Gorbachev Dom, mengatakan anak-anak muda harus membuktikan, karena dari hasil putusan MK belum dianggap mampu memimpin Indonesia.

"Artinya PSI ingin jadi wadah untuk berjuang agar anak muda bisa jadi kepala daerah dan tadi untuk jadi kepala negara sudah ditolak," katanya, Senin.

3. Bantah Ingin Lancarkan Seorang Tokoh

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas