PSI Tanggapi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Ditolak: Kecewa, Hargai Putusan MK
PSI menghormati keputusan MK yang menolak batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Francine Widjojo membantah PSI memperjuangkan batas usia capres-cawapres ini untuk melancarkan salah satu tokoh maju dalam Pilpres 2024.
"Anak muda itu harus diberikan kesempatan kepercayaan seluas-luasnya di ruang publik untuk menduduki jabatan publik."
"Tahun 2021 itu ada dua juta anak muda usia 35-39 tahun yang dikubur hak konstitusi ini untuk menjadi capres cawapres," ungkapnya, Senin.
Sementara itu, PSI yakin MK merupakan lembaga independen yang telah memiliki track record bersih.
"Tentu kami sebagai pemohon kami berharap dikabulkan tapi apapun nanti hasilnya Mahkamah Kontitusi (MK) ini kan peradilan yang independen."
"Mereka tegas, selalu menjaga demokrasi indonesia dengan baik dan bersih."
"Apapun putusan dari kami dari PSI akan menghargai itu," jelas dia.
Diketahui, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.
Untuk perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Sebab, PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri."
"Oleh karenanya, obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," kata Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Kronologi Gugatan Usia Capres-Cawapres, Berawal dari PSI Minta Batas Usia Diubah jadi 35 Tahun
Gugatan ini juga dimohonkan oleh beberapa kader PSI, yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev.
Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan "moralitas dan rasionalitas", karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Mereka juga beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.