Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Personel TNI-Polri Diterjunkan hingga Rekayasa Lalin

MK akan membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023), ribuan TNI-Polri diterjunkan di sekitar gedung MK.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Personel TNI-Polri Diterjunkan hingga Rekayasa Lalin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Hari ini, MK akan membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).

Dalam putusan MK, nantinya akan menentukan batas usia pencalonan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Untuk mengawal jalannya putusan MK tersebut, sebanyak 1.992 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan ke Gedung Mahkamah Konstitusi,  Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan personel gabungan itu, terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun terkait pengalihan arus lalu lintas di kawasan Gedung MK ini bersifat situasional.

Trunoyudo menjelaskan, pengalihan tersebut menyesuaikan keadaaan yang ada.

Baca juga: PSI Hormati Apapun Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Kabid Humas Polda Metro juga mengimbau masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban baik sebelum, sesaat, dan sesudah sidang berlangsung.

Berita Rekomendasi

"(Pengalihan arus lalu lintas) sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com, Senin (16/10/2023).

Rekayasa Arus Lalu Lintas

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan (rekayasa) arus lalu lintas (lalin) di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

Dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, disebutkan pengalihan arus lalu lintas dilakukan mulai Minggu (15/10/2023) pukul 22.00 WIB hingga Senin (16/10/2023) hari ini pukul 18.00 WIB.

"Info lalu lintas: disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan, tanggal 15 Oktober 2023 pukul 22.00 sampai tanggal 16 Oktober 2023 pukul 18.00 (bila ada perubuhan akan diinformasikan) akan dilakukan alih arus perihal giat sidang putusan MK," tulis akun @tmcpoldametro, Senin dini hari.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta menggunakan jalur alternatif.

Berikut ruas jalan yang diberlakukan pengalihan arus lalu lintas:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas