Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Respons Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Unggahannya di Twitter Jadi Sorotan

Gibran yang digadang-gadang akan maju menjadi calon wakil presiden (Cawapres) batal dilakukan karena MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Respons Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Unggahannya di Twitter Jadi Sorotan
KOMPAS.com/Labib Zamani
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023) - Gibran memberikan respon soal hasil putusan MK yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres 

Pembacaan putusan ini digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Para pemohon di antaranya Dedek Prayudi; Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa; Almas Tsaqibbirru Re A; Arkaan Wahyu Re A; Melisa Mylitiachristi Tarandung, S.H; serta Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, SH.

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pengamat: Dua Posisi Itu Harus Dijabat Seseorang yang Matang

Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi.

Mereka yaki Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Dalam musyawarah tersebut, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.

Hakim Suhartoyo mengatakan pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi capres-cawapres adalah persyaratan yang melekat pada calon yang akan mendaftarkan.

Berita Rekomendasi

Sehingga belum dapat dikaitkan dengan persyaratan lainnya terkait pendaftaran sebagai capres-cawapres.

"Misalnya berkaitan dengan tata cara pengusulan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum', serta tata cara penentuan, pengusulan dan penetapan sebagaimana diantaranya dimaksudkan dalam Pasal 221 dan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, filosofi dan esensi dari Pasal 169 UU 7 Nomor 2017 hanya berlaku untuk subjek hukum yaitu orang yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Sehingga, ketika ada orang lain yang tidak mencalonkan diri sebagai capres-cawapres menggugat pasal tersebut, maka hal tersebut tidak dapat dilakukan.

"Oleh karena itu, ketika seseorang yang pada dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, maka sesungguhnya subjek hukum dimaksud tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Suhartoyo.

Sementara, hakim M Guntur Hamzah berpendapat bahwa penentuan batas usia capres-cawapres adalah tatanan konstitusional yang harus berlaku ajeg dan elegan.

Sehingga, aturan yang berubah-ubah tidak disarankan.

"Menghentikan praktik penentuan batas usia yang berubah-ubah tanpa ukuran konstitusional yang jelas dalam menentukan usia yang tepat untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden," kata Guntur.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas