Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Gibran soal Putusan MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: Ya Ndak Papa

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Respons Gibran soal Putusan MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: Ya Ndak Papa
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

MK telah menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan pemohon, yakni batas usia capres-cawapres 35 tahun.

Sehingga, syarat batas usia capres-cawapres minimum tetap 40 tahun.

Berkaitan hal tersebut, peluang Gibran menjadi cawapres pupus.

Sebelumnya, Gibran dikabarkan masuk kandidat pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Merespons putusan MK ini, Gibran awalnya mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan batas usia capres-cawapres yang digelar hari ini Senin (16/10/2023).

Berita Rekomendasi

Meski begitu, ia menyatakan tidak mempermasalahkan hasil putusan MK.

"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (baru saja selesai rapat). Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023), dilansir Tribun Solo.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan

Ketika sidang berlangsung, Gibran mengatakan dirinya tengah mengikuti rapat dengan Ditjen Perkeretaapian.

"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).


"Ammar putusan: menolak para pemohona untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin.

Meski begitu, terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Anwar Usman menyampaikan, pokok permohonan para pemohon tidak berasalan.

"MK berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjut Anawar Usman.

Adapun perkara yang diputus MK ini tertuang dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, pihak keamanan telah diterjunkan unutk mengawal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI hari ini.

Sebanyak 1.992 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan ke Gedung Mahkamah Konstitusi,  Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan personel gabungan itu, terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Terkait pengalihan arus lalu lintas di kawasan Gedung MK ini bersifat situasional.

Trunoyudo menjelaskan, pengalihan tersebut menyesuaikan keadaaan yang ada.

Baca juga: Relawan di Banten Tak Terpengaruh Putusan MK, Pilih Fokus dan Solid Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Kabid Humas Polda Metro juga mengimbau masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban baik sebelum, sesaat, dan sesudah sidang berlangsung.

"(Pengalihan arus lalu lintas) sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com, Senin (16/10/2023).

Rekayasa Arus Lalu Lintas

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan (rekayasa) arus lalu lintas (lalin) di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

Dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, disebutkan pengalihan arus lalu lintas dilakukan mulai Minggu (15/10/2023) pukul 22.00 WIB hingga Senin (16/10/2023) hari ini pukul 18.00 WIB.

"Info lalu lintas: disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan, tanggal 15 Oktober 2023 pukul 22.00 sampai tanggal 16 Oktober 2023 pukul 18.00 (bila ada perubuhan akan diinformasikan) akan dilakukan alih arus perihal giat sidang putusan MK," tulis akun @tmcpoldametro, Senin dini hari.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta menggunakan jalur alternatif.

Berikut ruas jalan yang diberlakukan pengalihan arus lalu lintas:

- Jalan Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda.

- Jalan Merdeka Utara

- Jalan Veteran 1, 2 dan 3

Diketahui, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin pagi.

Dikutip dari situs resmi MK, gugatan akan diputus pada pukul 10.00 WIB.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas