Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok 4 Hakim MK Tak Setuju Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa jadi Capres-Cawapres

Ada empat hakim yang berbeda pendapat atau tidak setuju terkait putusan MK soal kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sosok 4 Hakim MK Tak Setuju Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa jadi Capres-Cawapres
Kolase Tribunnews.com/mkri.go.id
Dari kiri ke kanan: Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Ada empat hakim yang berbeda pendapat atau tidak setuju terkait putusan MK soal kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. Ini sosok mereka. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat hakim dari sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda pendapat terkait putusan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) asal berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mereka yang tidak setuju atau berbeda pendapat (dissenting opinion) Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Dua hakim MK lainnya yaitu Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih menyampaikan concurring opinion (alasan berbeda) untuk putusan yang sama.

Selama sidang pembacaan putusan, pertimbangan MK dibacakan dua hakim konstitusi, yaitu Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.

Ketua MK Anwar Usman hanya mengetuk palu, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru itu dikabulkan sebagian.

Baca juga: Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres ke MK Ternyata Anak Boyamin Saiman

Inilah sosok 4 hakim MK yang tak setuju kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres:

1. Saldi Isra

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. (YouTube Kompas TV)
BERITA TERKAIT

Saldi Isra dilantik sebagai salah satu hakim konstitusi pada 11 April 2017 dengan masa jabatan hingga 11 April 2032.

Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua MK.

Pria kelahiran Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968 itu menggantikan Patrialis Akbar dan langsung diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari mkri.id, putra pasangan Ismail dan Ratina memiliki nama sejak lahir yaitu Sal.

Namun karena terlalu, sang ayah menambahkan -di di belakang nama Sal ketika hendak mendaftarkan SD.

Pada kelas 6, Saldi lantas menambahkan nama 'Isra' sebagai nama belakangnya yang merupakan singkatan dari nama kedua orangtuanya.

Saat di SMA, Saldi mengambil jurusan Fisika. Oleh karena itu, ia berharap bisa masuk Institut Teknologi Bandung (ITB) atau AKABRI.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas