Tolak Turunkan Usia Minimal Capres Cawapres Jadi 35 Tahun, MK Kembalikan Penalaran Penggugat
Hakim Saldi Isra menjelaskan jika menggunakan penalaran pemohon dan usia minimal capres cawapres diturunkan jadi 35 tahun maka juga jadi pelanggaran.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku penggugat mendalilkan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolearable.
Pemohon menyatakan norma itu bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 40 tahun.
Atas hal itu pemohon perkara ini menggugat MK menurunkan usia minimal capres cawapres menjadi 35 tahun.
Namun gugatan itu ditolak oleh MK secara seluruhnya, Senin (16/10/2023) hari.
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan, jika menggunakan penalaran pemohon dan usia minimal capres cawapres diturunkan menjadi 35 tahun maka juga akan menjadi pelanggan moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun.
Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
"Oleh karena itu, dalam hal ini, mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar Saldi Isra membaca pertimbangan.
"Selain itu jika, Mahkamah menentukannya maka fleksibilitas menjadi hilang dan dapat memicu muncul berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik ke Mahkamah Konsitusi," sambungnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun, 2 Hakim MK Dissenting Opinion
Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.