Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Almas Sebut Inisiatif Sendiri Ajukan Gugatan ke MK, Akui Rasakan Dampak Positif Kepemimpinan Gibran

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Solo yang ajukan gugatan ke MK soal usia Capres Cawapres, senang Gibran berpeluang jadi Cawapres 2024.

Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Almas Sebut Inisiatif Sendiri Ajukan Gugatan ke MK, Akui Rasakan Dampak Positif Kepemimpinan Gibran
Tribun Solo/Andreas Chris
Almas Tsaqibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Almas Tsaqibbirru, mahasiswa asal Solo ini memberikan konfirmasi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Diketahui Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNSA) ini mengakui dirinya mengajukan gugatan tersebut atas inisiatif dirinya.

"Saya hanya mahasiswa yang ingin mengajukan (gugatan soal batas usia capres-cawapres) saja, tidak ada kepentingan apapun," katanya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Almas Tsaqibbirru Sebut Tak Diintervensi saat Ajukan Gugatan ke MK, Akui Kagum dengan Gibran

Almas juga mengatakan, dirinya mengajukan gugatan secara pribadi, tanpa berkomunikasi dengan pihak lain.

"Saya langsung mengajukan ke MK gugatan tersebut, nggak ada intervensi dari pihak manapun."

Berita Rekomendasi

"Itu malah inisiatif dari pihak saya dan disalurkan melalui kuasa-kuasa hukum saya," ungkapnya lagi.

Dan menurut pengakuannya, untuk mengaplikasikan ilmu yang ia dapat dari bangku perkuliahan.

Almas juga tegas mengatakan tak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatannya itu.

"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, nggak, itu murni dari saya, saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," imbuhnya.

Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, akan genap berusia 72 tahun pada besok, Selasa (17/10/2023). Pada hari ulang tahun Prabowo besok, beredar kabar adanya deklarasi Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres).
Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, akan genap berusia 72 tahun pada besok, Selasa (17/10/2023). Pada hari ulang tahun Prabowo besok, beredar kabar adanya deklarasi Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres). (Kolase)

Baca juga: Jalan Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Survei Sebut Elektabilitasnya Kalah dari Ganjar-Sandi

Dirinya juga merasa senang usai MK mengabulkan gugatannya.

"Dengan dikabulkannya jelas saya merasa senang," katanya.

Sementara itu alasan Almas mengajukan gugatan lantaran dirinya menilai kepemimpinan Gibran membawa dampak positif bagi warga Solo.

Saya sendiri dari Solo, saya melihat merasakan dampak yang telah dilakukan Gibran selaku Wali Kota Solo mendatangkan dampak positif untuk warganya," imbuhnya lagi.

Almas di sisi lain menegaskan, gugatannya itu tidak semata-mata untuk Gibran saja, namun juga bersifat open legal policy.

Sehingga tidak hanya untuk Gibran saja namun untuk kepala daerah lainnya atau penyelenggaraan Pilpres ke depan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas