Gerindra Sebut Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun yang Bisa Maju di Pilpres Tidak Hanya Gibran
Nama cawapres Prabowo akan dibahas bersama ketua-ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Gerindra Sebut Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun yang Bisa Maju di Pilpres Tidak Hanya Gibran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sufmi-dasco-hadiri-rakorcab-gerindra-tangsel_20231008_223205.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra menegaskan tidak hanya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Hal tersebut pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan Gibran dan kepala daerah lainnya yang berusia di bawah 40 tahun maju di Pilpres 2024.
"Para kepala daerah yang sedang menjabat untuk yang berumur 40 tahun ke bawah tentunya untuk menjadi kandidat capres maupun cawapres. Itu tidak hanya kemudian kepada hanya sosok satu nama saja," kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Propas Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Sebut Pasti akan Bisa Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi
Dasco menilai nama Gibran yang menjadi salah satu diisukan menjadi cawapres hanya bagian dinamika politik belaka. Sebaliknya, nama cawapres itu akan dibahas bersama ketua-ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju.
"Sehingga spekulasi-spekulasi yang muncul itu juga adalah bagian dari dinamika tapi di Koalisi Indonesia Maju segala sesuatunya akan dibicarakan dan dimusyawarahkan bersama serta diputuskan bersama," katanya.
Namun begitu, Dasco enggan berandai-andai Gibran yang juga kader PDIP nantinya akan dipilih menjadi cawapres Prabowo. Sebab sampai saat ini, Prabowo belum membahas bersama-sama nama cawapres.
"Begini, kami belum mau berandai-andai, karena apapun itu soal cawapres belum diputuskan di Koalisi Indonesia Maju. Yah bahwa kemudian tadi disampaikan bahwa adalah kader partai lain itu memang betul, tapi saya tidak bisa berkomen lebih lanjut karena hal ini juga belum berproses di kami," jelasnya.
Di sisi lain, Dasco juga menjawab apakah nama cawapres Prabowo akan dikonsultasikan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan tugas menentukan calon wakil presiden menjadi kewenangan partai di koalisi.
"Begini namanya koalisi ini kan sudah koalisi partai sehingga yang memutuskan dan berbuat adalah ketua umum partai yang pada saat ini tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. Dengan begitu, Gibran bisa maju di Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.