Golkar Nilai Putusan MK soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres Tak Hanya bagi Gibran
Nusron Wahid, mengatakan keputusan MK mengabulkan gugatan soal kepala daerah berpengalaman di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres bukan hanya bagi Gibran
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Nusron Wahid, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal kepala daerah berpengalaman di bawah 40 tahun bisa maju di Pilpres bukan hanya untuk Gibran Rakabuming Raka.
"Memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahun hanya Gibran? Masih banyak gubernur, wagub, bupati, wabup, wali kota dan wakil wali kota yang usia di bawah 40 tahun," kata Nusron kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Dia mengatakan bahwa semua kepala daerah muda di bawah 40 tahun mendapatkan kesempatan yang sama pasca putusan tersebut.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Nusron Wahid: Tidak Hanya untuk Gibran Tapi Insentif dan Inspirasi Kaum Muda
Selain itu, dia menilai putusan MK dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus.
"Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti gubernur, bupati atau wali kota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpin nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," tegasnya.
Jika ada tafsir bahwa keputusan MK hanya untuk memuluskan Gibran, Nusron menilai hal itu sangat tidak beralasan.
"Jadi ini bukan masalah Gibran atau bukan Gibran. Tapi masalah pemimpin muda juga mempunyai hak konstitusional yang sama dengan pemimpin yang lebih tua," kata dia.
"Kalau alasannya masalah kematangan, toh kesempatan ini hanya diberikan kepada kepala daerah yang sudah terbukti, berarti yang bersangkutan sudah mapan," pungkas Ketua Bappilpres Golkar tersebut.
Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.