Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Pengamat Politik soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Muluskan Gibran Maju Pilpres 2024

Pengamat politik Unas Selamat Ginting menilai putusak MK ni muluskan Gibran maju di Pilpres 2024.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kata Pengamat Politik soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Muluskan Gibran Maju Pilpres 2024
Kolase Tribunnews
Foto Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka - Pengamat politik Unas sebut putusak MK nilai muluskan Gibran maju di Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah konstitusi (MK) melalui ketua Anwar Usman, mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA Solo mengenai batas usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman pernah/sedang menduduki jabatan, termasuk kepala daerah.

Terkabulnya gugatan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 ini pun menimbulkan banyak tanggapan dari pengamat politik.

Termasuk pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, yang menilai keputusan ini ditujukan pada Gibran Rakabuming Raka untuk maju pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Gibran merupakan anak sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang saat ini mengemban tugas menjadi Wali Kota Solo.

“Publik sudah dapat membaca dengan kasat mata, keputusan ini ditujukan untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan tiket mendaftar Pilpres 2024,” kata Ginting, Selasa (17/10/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Gibran Dirumorkan Gabung Partai Golkar, Begini Jawaban Ketua DPD II Solo

Ginting juga berpendapat, Jokowi akan dikenang sebagai Presiden Indonesia yang buruk karena dinasti politiknya.

Lantaran sebelum putusan MK ini, anak dan menantu Jokowi menjadi kepala daerah.

BERITA REKOMENDASI

“MK yang dipimpin adik ipar Jokowi dapat dituduh membuat Jokowi bagai Kim Jong Il dan Gibran seperti Kim Jong Un model Indonesia. Contoh buruk Indonesia di era Reformasi,” tambahnya.

Menurutnya, MK telah melampaui batas kewenangannya, Undang-Undang Pemilu ini menjadi masalah politik yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden.

“Keputusan MK di luar kewenangannya dapat menimbulkan instabilitas politik yang membahayakan persatuan nasional,” ungkapnya.

"Kali ini penguasa meminjam tangan MK untuk melakukan tindakan mengarah kepada otoritarianisme, karena diduga ada campur tangan kekuasaan dalam keputusan kontroversial itu,” lanjut Ginting.

Pengamat politik Ujang Komarudin Sebut Prediksinya Benar

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, mengatakan dirinya sudah menebak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.

Hal tersebut, menyusul lahirnya putusan MK yang menetapkan bahwa capres atau cawapres boleh maju meski belum berusia 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut Ujang, sebenarnya hal itu sudah pernah ia katakan sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas