Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Boleh Maju Pilpres Meski Belum 40 Tahun

Syaikhu mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Sebab kata dia, lembaga yang memutuskan gugatan itu adalah lembaga yang memiliki independen

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PKS Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Boleh Maju Pilpres Meski Belum 40 Tahun
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat melantik 45 Dewan Pakar DPP PKS periode 2021-2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia minimal 40 tahun atau punya pengalaman dan sedang menjabat sebagai kepala daerah boleh maju sebagai Pilpres.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Sebab kata dia, lembaga yang memutuskan gugatan itu adalah lembaga negara yang memiliki independensi.

"Ya tanggapan kami terkait PKS ya kami tentu ya menghormati berbagai keputusan itu. Ini kan sebuah lembaga yang independen apa pun keputusannya ya tentu kita menghormati segala keputusan yang dimunculkan," kata Syaikhu kepada awak media di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Dengan begitu, kata Syaikhu sudah seharusnya setiap pihak dapat menghormati putusan itu.

Sebab, bagaimanapun menurut dia, segala ketetapan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sifatnya final dan mengikat.

"Ya keputusan MK itu emang apa namannya suatu hal yang independen yang tentunya ya itu final dan mengikat putusannya seperti itu. Sebagai institusi negara tentu kita perlu hormati bagaimana putusannya," tukas dia.

BERITA TERKAIT

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas