PPP Yakini Presiden Jokowi Negarawan Bisa Tenangkan Rakyat yang Risau atas Keputusan MK
PPP meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) seorang negarawan yang bisa menenangkan rakyat yang sedang risau atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) seorang negarawan yang bisa menenangkan rakyat yang sedang risau atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PPP Usman Tokan saat ditanya polemik MK yang mengabulkan uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Menurut Usman, polemik mengenai putusan MK dan maju atau tidaknya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres diserahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.
"Saat ini beliau adalah Presiden RI yang sangat dicintai rakyatnya karena sukses membangun negeri ini. Kami berharap keputusan terbaik dari beliau sebagai negarawan bisa menenangkan rakyat yang sedang risau atas keputusan MK," kata Usman saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Tanggapan Ganjar Soal Peluang Gibran Bersanding Bersama Prabowo di Pilpres 2024
Usman menyebutkan kepuasan masyarakat Indonesia atas prestasi Presiden Jokowi selama dua periode kepemimpinannya dapat diacungi jempol.
Karena itu, Ia pun berharap Jokowi bisa memberikan keputusan terbaik untuk bangsa.
"Beliau sebagai seorang ayah dari Mas Gibran maupun sebagai Presiden diakhir jabatannya akan dikenang kepemimpinannya oleh seluruh rakyat Indonesia, kita berharap dan berdoa untuk kebaikan dan kemaslahatan negeri ini," katanya.
Di sisi lain, kata Usman, fokus PPP kini hanyalah memenangkan pemilu legilatif maupun memenangkan Ganjar Pranowo yang telah diusung menjadi Presiden RI.
"Baiknya sementara PPP fokus pemenangan Pileg dan mensosialisasikan mas Ganjar Presiden 2024," pungkasnya.
Baca juga: Nama Gibran Menguat Jadi Cawapres Pasca-Putusan MK, Demokrat Serahkan ke Prabowo
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. Dengan begitu, Gibran bisa maju di Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.