Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikap Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Komentar Irit Ganjar soal MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres

Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Ganjar berkomentar soal putusan MK yang kabulkan batas usia capres-cawapres.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sikap Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Komentar Irit Ganjar soal MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres
Dok. Sekretariat Presiden/YouTube Gibran TV/Instagram @psi_id/KOMPAS.com Aria Rusta
Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan Ganjar Pranowo berkomentar soal putusan MK yang kabulkan batas usia capres-cawapres. 

TRIBUNNEWS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo, Jawa Tengah, Almas Tsaqibbirru, menimbulkan polemik.

Salah satunya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, yang menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang membangun dinasti politik dengan memanfaatkan kekuasaannya.

Seperti diketahui, MK pada Senin (16/10/2023), mengabulkan gugatan perkara tersebut.

Hal ini berarti siapapun yang belum berusia 40 tahun, bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, selama memiliki pengalaman atau tengah menjabat kepala daerah, atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Padahal, MK sebelumnya telah menolak gugatan serupa dengan nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang meminta agar batas usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca juga: Dugaan Anwar Usman, Jokowi, Gibran, Kaesang Jadikan MK Sebagai Mahkamah Keluarga Tak Terbukti

Ketiga gugatan itu ditolak karena dalam norma Pasal 168 UU huruf q UU 7/2017, MK menilai ihwal usia capres dan cawapres adalah wewenang pembentukan UU untuk mengubahnya.

Putusan itu lantas dianggap memuluskan langkah Wali Kota Solo yang juga anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, nama Gibran santer masuk bursa cawapres untuk Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, Ketua MK, Anwar Usman, adalah suami Idayati, adik Jokowi.

Terkait putusan MK, bagaimana sikap Jokowi, Gibran, Kaesang Pangarep, serta Ganjar Pranowo?

Jokowi Tak Ingin Beri Pendapat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke China atau Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin, (16/10/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke China atau Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin, (16/10/2023). (Setpres)

Presiden Jokowi enggan bicara mengenai putusan MK yang mengabulkan gugatan Almas soal batas usia capres-cawapres tak harus 40 tahun selama menjabat atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, atau jabatan yang diemban lewat pemilihan umum (Pemilu).

Ia hanya mempersilakan publik untuk menanyakan langsung kepada MK terkait putusan itu.

Jokowi mengatakan ia tak akan memberikan pendapat apa-apa soal putusan MK itu karena tidak ingin disalahpahami.

"Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silakan juga pakar hukum yang menilainya."

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahmengerti(kan) seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata dia saat memberikan keterangan mengenai putusan MK di Beijing, China, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Saat disinggung mengenai peluang Gibran menjadi cawapres, Jokowi menyebut hal tersebut merupakan ranah partai politik (parpol) atau koalisi parpol.

Ia lantas menegaskan dirinya sama sekali tak ikut campur soal penentuan capres ataupun cawapres pada Pilpres 2024.

Baca juga: Jelang Putusan Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Jangan Biarkan Gibran Jadi Paslon di Pilpres

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik."

"Jadi silakan tanyakan saja ke (partai) politik. Itu wilayah parpol," ujar Jokowi.

"Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegasnya.

Gibran Bakal Ketemu PDIP

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Terpisah, Gibran Rakabuming Raka turut dimintai pendapat mengenai putusan MK yang dianggap memuluskan langkahnya maju Pilpres 2024.

Mengenai hal tersebut, Gibran mengatakan banyak kepala daerah muda lain yang juga berpeluang, bukan hanya dirinya.

"Yang punya peluang bukan hanya saya saja," ucap Gibran saat ditemui TribunSolo.com di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023).

Meski demikian, Gibran tak menjawab secara gamblang apakah ia akan berpartisipasi atau tidak dalam kontestasi Pilpres tahun depan.

Ia hanya meminta publik untuk menunggu usai dirinya bertemu pimpinan PDIP, Rabu (18/10/2023), besok.

Pasalnya, menurut Gibran, untuk memutuskan maju menjadi cawapres atau tidak, bukanlah perkara pribadi, melainkan berhubungan dengan kepentingan partai.

"Tunggu pertemuan saya besok (Rabu) dengan para pimpinan partai, Partai PDI Perjuangan," kata dia.

"Tadi sudah saya jawab, ditunggu dulu besok. Ini bukan masalah pribadi, kita harus berkonsolidasi dulu dengan banyak pihak," tegasnya.

Meski demikian, Gibran belum mengetahui apa saja agenda pertemuan dengan pimpinan PDIP besok.

Ia hanya mengatakan dirinya saat ini sedang berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Tidak tahu (yang dibicarakan besok), ketemu saja belum. Lihat saja besok," tandas Gibran.

Kaesang Pangarep: Enggak Ngefek dengan Saya

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat tiba dikediaman Prabowo Subianto di kawasan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). Pada pertemuan tersebut keduanya membahas tentang situasi kebangsaan terkini. Selain itu Kaesang juga menjelaskan alasannya mengenakan kaus berwarna hitam yang menunjukkan foto dan nama Prabowo di bagian depan, ian mengaku mengidolakan sosok Prabowo. Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat tiba dikediaman Prabowo Subianto di kawasan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). Pada pertemuan tersebut keduanya membahas tentang situasi kebangsaan terkini. Selain itu Kaesang juga menjelaskan alasannya mengenakan kaus berwarna hitam yang menunjukkan foto dan nama Prabowo di bagian depan, ian mengaku mengidolakan sosok Prabowo. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Sosok 4 Hakim MK Tak Setuju Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa jadi Capres-Cawapres

Sementara itu, adik Gibran sekaligus anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, mengaku tak tahu soal MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

Ia mengaku hanya tahu soal putusan MK yang menolak gugatan PSI.

"Kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak tadi 'kan, umur 35."

"Yang ini (gugatan Almas dikabulkan) belum tahu saya," ungkap Kaesang di kawasan Gondangdia, Jakarta, Senin.

Karena itu, Kaesang menyebut putusan MK terkait batas usia capres-cawapres, tak berpengaruh pada dirinya.

"Ya sudah. Enggak ngefek juga dengan saya itu," ujarnya singkat.

Ganjar Pranowo Mengaku Tak Enak Beri Komentar

Bacapres PDIP Ganjar Pranowo ditemui usai hadiri acara The Presidential Lecture yang diselenggarkan Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) bekerja sama dengan Tribun Network, di Studio 1 Kompas TV, Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Selasa (17/10/2023)/
Bacapres PDIP Ganjar Pranowo ditemui usai hadiri acara The Presidential Lecture yang diselenggarkan Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) bekerja sama dengan Tribun Network, di Studio 1 Kompas TV, Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Selasa (17/10/2023)/ (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Bacapres PDIP, Ganjar Pranowo, tak bersedia menanggapi soal putusan MK yang ramai menjadi polemik.

Ia beranggapan pihak yang paling pantas menilai adalah para pengamat.

Alasannya, karena saat ini ia menjadi salah satu kandidat capres yang juga belum memiliki pasangan.

"Saya tidak fair menanggapi. Yang paling fair menanggapi adalah para pengamat," ucap Ganjar saat ditemui di Menara Kompas.com, Jakarta, Selasa.

"Ya, karena saya kan 'manten'. Enggak enak nanti. Hahaha," imbuh dia seraya tertawa.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reza Deni, TribunSolo.com/Andreas Chris, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas