Tak Hanya Gibran, Ini Daftar 21 Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun yang Bisa Jadi Capres-Cawapres
Lalu apakah dengan demikian Gibran akan maju di kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024?
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak hanya dirinya yang berpeluang maju pada Pilpres 2024 sebagai calon presiden atau calon wakil presiden (capres dan cawapres).
"Yang punya peluang bukan hanya saya," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023).
Seperti diketahui, kemarin MK mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan putusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Artinya orang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Lalu apakah dengan demikian Gibran akan maju di kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024?
"Tunggu pertemuan saya besok dengan para pimpinan partai, Partai PDI Perjuangan," ujar Gibran, putra Presiden Jokowi ini.
Bukan Hanya Gibran
Terpisah, Politisi Golkar Nusron Wahid menilai keputusan MK yang memberikan kesempatan kepada kepala daerah dapat mencalonkan diri menjadi capres dan cawapres meskipun di bawah 40 tahun merupakan angin segar dan "hadiah" buat anak muda Indonesia.
"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran. Siapa bilang? Memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahun hanya Gibran? Masih banyak gubernur, wagub, bupati, wabup, wali kota dan wakil wali kota yang usia dibawah 40 tahun. Ada Dico (Bupati Kendal dari Golkar), ada Emil Dardak (Wagub Jatim dari Demokrat), Bupati Tuban dan lainnya. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," ujar Nusron, Selasa (17/10/2023).
Menurut Nusron, dengan adanya keputusan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus agar masuk ke politik dan menjadi pejabat publik.
"Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti Gubernur, Bupati atau Walikota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpinan nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," tegasnya.
Kalau ada yang punya anggapan dan tafsir bahwa keputusan MK hanya untuk memuluskan Gibran, Nusron menilai hal itu sangat tidak beralasan.
Sebab dilihat dari aspek filosofi konstitusionalitasnya, lanjut Nusron, putusan itu sudah sangat tepat sebab pembatasan umur memang mengekang hak anak muda untuk tampil dalam kancah pilpres sebagai presiden atau wakil presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.