Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Putusan MK, KPU Bakal Konsultasi Revisi PKPU ke DPR dan Pemerintah

KPU akan melakukan penyesuaian atau revisi norma PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres dan cawapres terkait putusan MK.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Usai Putusan MK, KPU Bakal Konsultasi Revisi PKPU ke DPR dan Pemerintah
Tribunnews.com/Ibriza
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan akan melakukan penyesuaian atau revisi norma PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan akan melakukan penyesuaian atau revisi norma PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: KPU Lakukan Penyesuaian Norma PKPU usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap putusan MK terbaru itu dan melakukan revisi norma PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagimana disampaikan tadi KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim, dalam konferensi pers, di Kantor KPU RI, Senin (16/10/2023) malam.

"Dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," sambungnya.

Hasyim mengungkapkan, nantinya KPU akan menyusun draft revisi PKPU dan mengonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah.

"Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR, dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," ungkap Hasyim.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Gran Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan dalam agenda koordinasi KPU dengan parpol terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran caprs dan cawapres, Kamis (12/10/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Gran Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan dalam agenda koordinasi KPU dengan parpol terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran caprs dan cawapres, Kamis (12/10/2023). (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)
Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, soal konsultasi kepada DPR dan Pemerintah, merupakan sebuah keharusan bagi KPU dalam menyusun peraturannya.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, KPU harus meresposnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukkan PKPU, kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah," kata Hasyim.

"(Draft revisi PKPU) kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap (KPU) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penyesuaian norma dalam Peraturan KPU atau PKPU, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Hal ini mengenai MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, putusan MK bersifat final dan mencakup kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, kata Idham, penyesuaian norma terkait 'berpengalaman sebagai kepala daerah' akan dilakukan terhadap PKPU Nomor 19 tahun 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas