Kata PAN dan PBB soal Erick Thohir dan Yusril Urus Surat Tak Pernah Dipidana untuk Cawapres
Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, membuat surat keterangan tidak pernah dipidana di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri BUMN, Erick Thohir, membuat surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Selain Erick, ada nama Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam keterangan surat tersebut tertulis digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden RI.
Hal tersebut telah dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Erick dan Yusril termasuk dalam nama yang digadang-gadangkan menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," kata Djuyamto, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Mengandung Penyelundupan Hukum
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, juga mengonfirmasi soal kabar Erick mengurus kelengkapan berkas administrasi untuk menjadi cawapres itu.
Menurut Saleh, mengurus surat tersebut adalah hal yang wajar sebagai seorang warga negara.
"Kan punya manfaat yang banyak. Jadi tidak salah kalau orang mengurusnya."
"Karena ada masa berlakunya, bisa juga orang mengurus dan menyimpannya. Jika sewaktu-waktu diperlukan, tidak repot lagi untuk mengurus," kata Saleh, Rabu.
Terkait surat itu diperuntukkan untuk maju cawapres, Saleh menilai hal itu merupakan langkah untuk berjaga-jaga jika nantinya dipilih jadi bacawapres Prabowo.
Ia mengibaratkan pembuatan surat itu sebagai sedia payung sebelum hujan.
Menurut Saleh, Erick Thohir dinilai memiliki peluang yang sama menjadi cawapres.
"Pak Erick kan masih memiliki peluang. Selama peluang jadi cawapres terbuka, ya kita tidak perlu pertanyakan soal pengurusan dan kelengkapan berkas lainnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.