KPU Batasi Jumlah Orang yang Dampingi Capres-Cawapres saat Pendaftaran
Hasyim juga menegaskan, orang-orang yang masuk ke Kantor KPU ini harus sudah didata secara resmi oleh KPU dan harus menggunakan kartu identitas
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah berkoordinasi dengan kepolisian hingga tim pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)u untuk ketentuan proses pendaftaran Kamis (19/10/2023) besok.
"KPU sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dengan masing-masing tim pasangan calon, batasan-batasan yang diberlakukan, ketentuan yang diberlakukan, sudah kami komunikasikan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kawasan Jakarta Pusat, Ranu (18/10/2023).
Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres Besok, Kapan Revisi PKPU soal Batas Usia Dilakukan?
KPU bakal memberi batasan jumlah terhadap pasangan bakal capres cawapres yang mendaftar nantinya.
Hanya 200 orang yang boleh masuk hingga halaman Kantor KPU RI. Sementara yang masuk ke ruang pendaftaran hanya boleh 30 orang.
Baca juga: PDIP: Pendaftaran Ganjar-Mahfud ke KPU RI pada Kamis 19 Oktober
"Misalkan yang boleh masuk ke ruangan parkiran 200 orang, kemudian yang boleh masuk ke ruang pendaftaran 30 orang, kalau yang di luar kantor KPU kan menjadi urusan publik ya," tuturnya.
"Ada pihak lain yang punya kewenangan untuk itu. Mengatur jalan lalu lintas kemananan kan ada pihak yang mengatur, kami sudah koordinasi untuk itu," sambungnya.
Hasyim juga menegaskan, orang-orang yang masuk ke Kantor KPU ini harus sudah didata secara resmi oleh KPU dan harus menggunakan kartu identitas yang telah disiapkan.
"Harus didaftarkan by name, karena semua nanti begitu masuk kan pakai kartu ID," pungkasnya.
KPU sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari dua pasang bakal capres cawapres.
Di hari pertama pendaftaran nanti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bakal mendaftar pada pukul 08.00 WIB lalu disusul oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Mahfud MD Resmi jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Bakal Daftar ke KPU Kamis Besok
Pendaftaran capres cawapres akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2024.
Jadwal waktu pendaftaran untuk tanggal 19-24 Oktober akan dibuka pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir atau 25 Oktober 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres akan ditutup oleh KPU lebih malam pada pukul 23.59 WIB.