Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pemilu 2024: Pendaftaran Capres-Cawapres, Masa Kampanye, sampai Hari H Pencoblosan

Cek jadwal Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden, mulai dari pendaftaran calon, masa kampanye, sampai hari pencoblosan, sesuai peraturan KPU.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadwal Pemilu 2024: Pendaftaran Capres-Cawapres, Masa Kampanye, sampai Hari H Pencoblosan
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024 - Cek jadwal Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden, mulai dari pendaftaran calon, masa kampanye, sampai hari pencoblosan, sesuai peraturan KPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek jadwal Pemilu 2024 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, mulai dari pendaftaran calon, masa kampanye, sampai hari H pencoblosan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagikan tahapan dan jadwal Pilpres 2024.

Sejumlah tahapan Pemilu 2024 telah diselenggarakan oleh KPU sejak tanggal 14 Juni 2022.

Jadwal Pemilu 2024 di antaranya meliputi masa pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres), masa kampanye, hari H pencoblosan, hingga pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

Mengutip laman resmi KPU, tahapan atau jadwal Pemilu 2024 pada Oktober 2023 adalah pendaftaran capres dan cawapres.

Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024 berlangsung mulai Kamis (19/10/2023) hari ini sampai 25 Oktober 2023.

Baca juga: Mahfud MD Daftar sebagai Bacawapres ke KPU Hari ini, Sudah Dapatkan Izin Cuti dari Presiden Jokowi

Lantas apa saja tahapan Pemilu 2024 setelah pendaftaran capres dan cawapres?

BERITA TERKAIT

Lebih lengkapnya simak jadwal Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 tahun 2022, berikut ini.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden

- 16 Oktober 2023 - 18 Oktober 2023: Pengumuman pendaftaran

- 19 Oktober 2023 - 25 Oktober 2023 Pendaftaran bakal pasangan calon

- 19 Oktober 2023 - 27 Oktober 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon

- 19 Oktober 2023 - 28 Oktober 2023: Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon

- 23 Oktober 2023 - 29 Oktober 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon

- 25 Oktober 2023 - 31 Oktober 2023: Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon

- 26 Oktober 2023 - 1 November 2023: Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon

Baca juga: Anies-Cak Imin Resmi Daftar Capres-Cawapres di KPU, Kini Giliran Ganjar-Mahfud Bersiap

- 26 Oktober 2023 - 2 November 2023: Verifikasi dokumen hasil perbaikan

- 26 Oktober 2023 - 3 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon

- 26 Oktober 2023 - 8 November 2023: Pengusulan bakal pasangan calon pengganti

- 26 Oktober 2023 - 11 November 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti

- 26 Oktober 2023 - 12 November 2023: Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti

- 11 November 2023 - 12 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti

- 13 November 2023 - 13 November 2023: Penetapan pasangan calon

- 14 November 2023 - 14 November 2023: Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon

- Putaran kedua

Pencalonan capres dan cawapres putaran kedua dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap mulai dari paling lama 3 hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sampai 3 hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu

- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

Baca juga: Selain Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Yusril Buat SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres 

- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

- 19 Oktober 2023 - 25 Oktober 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu

- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

Baca juga: Ganjar Ditembak Pertanyaan saat Deklarasi: Akankah Beri Karpet Merah ke Anak, Jika Jadi Presiden?

- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas