Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Daftar sebagai Bacawapres ke KPU Hari ini, Sudah Dapatkan Izin Cuti dari Presiden Jokowi

Bakal calon wakil presiden (bacawapres), Mahfud MD, akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Kamis (19/10/2023).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Mahfud MD Daftar sebagai Bacawapres ke KPU Hari ini, Sudah Dapatkan Izin Cuti dari Presiden Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam acara pengumuman Bakal Calon Presiden dari PDIP di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (18/10/2023). Bakal calon wakil presiden (bacawapres), Mahfud MD, akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Bakal calon wakil presiden (bacawapres), Mahfud MD, akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023) hari ini.

Dalam rangka mendaftarkan diri sebagai bacawapres, Mahfud MD telah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi telah menyetujui pria berusia 66 tahun itu maju sebagai bacawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Baca juga: Sikapi Duet Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Airlangga Hartarto: Bagus-bagus Saja

Selain itu, Mahfud MD yang kini sedang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pollhukam) juga telah mendapatkan izin cuti dari Jokowi.

"Bapak Presiden telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Pak Mahfud Md tadi sore," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Rabu (18/10/2023).

"Persetujuan tersebut meliputi persetujuan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai cawapres pada pemilu presiden dan wapres tahun 2024."

"Dan satu lagi, persetujuan dari Bapak Presiden untuk izin cuti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada pemilu presiden dan wapres 2024," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Dilansir Kompas.com, mulanya Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mewajibkan menteri atau pejabat negara setingkat menteri untuk mundur dari jabatannya seandainya maju sebagai capres-cawapres.

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang dibacakan pada Senin (31/10/2022), membatalkan ketentuan itu.

MK menyatakan, menteri atau pejabat setingkat menteri hanya perlu mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Mahfud pun telah memperoleh persetujuan itu sehingga dirinya tinggal memastikan diri untuk mendaftar ke KPU.

Sementara itu, menurut Ari, surat permintaan Mahfud MD untuk menghadap Presiden Jokowi juga telah diproses.

Pria yang menjabat sebagai Menkopolhukam itu akan bertemu dengan Jokowi, nanti ketika ayah dari Kaesang Pangarep itu telah pulang dari lawatannya ke luar negeri.

"Sedangkan permohonan menghadap Bapak Presiden akan dijadwalkan, setelah Bapak Presiden kembali ke tanah air dari kunjungan kerja ke Beijing dan Riyadh," ujar Ari.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas