Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Akan Bacakan Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Senin Minggu Depan

Sidang vonis atau putusan tersebut dijadwalkan digelar, pada Senin (23/10/2023) pekan depan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in MK Akan Bacakan Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Senin Minggu Depan
Tribunnews/JEPRIMA
(ilustrasi) Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang vonis soal batas usia capres-cawapres pada Senin (23/10/2023) pekan depan. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang vonis lagi terkait permohonan gugatan UU Pemilu. Terutama soal batas usia capres-cawapres. 

Sidang vonis atau putusan tersebut dijadwalkan digelar, pada Senin (23/10/2023) pekan depan.

"Senin, 23 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan," demikian dikutip dari situs resmi MK, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Gelar Demo, BEM Nusantara: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tabrak Konstitusi

Adapun di antara perkara yang akan diputus MK terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 itu, di antaranya:

1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023. Dimohonkan oleh Guy Rangga Boro, dengan petitum Pasal 169 huruf q dimaknai 'berusia paling rendah 21 tahun'.

2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023. Dimohonkan Riko Andi Sinaga, dengan petitum Pasal 169 huruf q dimaknai 'berusia paling rendah 25 tahun'.

BERITA TERKAIT

3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023. Dimohonkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatikasari, dan Rio Saputro.

Dengan petitum Pasal 169 huruf d dimaknai ‘tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998. bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya’.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di Pilpres 2029

Kemudian, Pasal 169 huruf q dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023. Dimohonkan oleh Gulfino Guevarrato. 

Dengan petitum Pasal 169 huruf n dimaknai 'belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama'.

Kemudian, Pasal 169 huruf q dimaknai 'berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama'.

5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023. Dimohonkan oleh Rudy Hartono. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas