Dissenting Opinionnya Dinilai Tak Sesuai Hukum Acara, Saldi Isra Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK
Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP)
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
![Dissenting Opinionnya Dinilai Tak Sesuai Hukum Acara, Saldi Isra Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-mk-saldi-isra.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP) Arun melaporkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pelaporan tersebut diajukan imbas adanya Dissenting Opinion atau pendapat berbeda dari Saldi Isra terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Diketahui putusan perkara tersebut berisi dikabulkannya Capres dan Cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Saldi Isra merupakan satu dari empat hakim yang memiliki Dissenting Opinion terkait perkara tersebut.
Ketum DPP Arun, Bob Hasan mengatakan, DPP Arun melaporkan Saldi Isra karena Dissenting Opinion dari Saldi Isra tidak sesuai hukum acara.
Selain itu Bob Hasan juga menilai Saldi Isra tidak menelisik pada pokok perkaranya.
Baca juga: Saldi Isra: Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Cawapres Aneh dan Luar Biasa
"Saya melaporkan Prof Saldi Isra. Inti pelaporan karena bentuk dissenting opinionnya tidak sesuai dengan hukum acara, dan tidak menelisik pada pokok perkara," kata Bob Hasan, Jumat (20/10/2023).
Lebih lanjut Bob Hasan menilai penyampaian dissenting opinion Saldi Isra cenderung menodai dan menjatuhkan harkat dan martabat MK.
Bahkan Bob Hasan menganggap penyampaian dissenting opinion Saldi Isra telah melanggar kode etik Hakim Konstitusi .
Tepatnya berpotensi pada ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain.
"Penyampaian beliau cenderung menodai dan menjatuhkan harkat martabat MK RI. Penyampaian tersebut melanggar kode etik Hakim Konstitusi."
Baca juga: Kontroversi Putusan MK, Saldi Isra & Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan, Singgung Gerbong Hakim
"Lebih tepatnya, berpotensi pada ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain tersebut," pungkas Bob Hasan.
Sementara itu Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria D membenarkan adanya laporan yang diajukan DPP Arun tersebut.
"Dari DPP Arun mengirim surat ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi," kata Mutia saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Namun Mutia masih enggan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait detail isi laporan tersebut.
Baca juga: Saldi Isra: MK Kabulkan Gugatan yang Sebenarnya Secara Tekstual Tak Dimohonkan Pemohon
Pendapat Saldi Isra Dinilai Menyinggung Hakim Lain
Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni turur menanggapi soal dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan batas usia Capres-Cawapres.
Fatoni merasa dissenting opinion Saldi Isra menyinggung hakim lainnya.
Selain itu Saldi Isra juga dinilai telah menyebarkan informasi subjektif yang menyudutkan hakim konstitusi lain.
Untuk itu Fatoni berharap agar Saldi Isra bisa diberhentikan jabatannya sebagai Hakim MK.
Baca juga: Hakim Konstitusi Saldi Isra: Saya Khawatir Kepercayaan Publik Runtuh
"Kami berharap orang seperti seperti Saldi Isra ini bisa diberhentikan sebagai hakim MK," ujar Fatoni melansir Tribun Medan, Jumat (20/10/2023).
Fatoni menambahkan, pernyataan dissenting opinion Saldi Isra ini tendensius, sehingga layak untuk diperiksa secara etik.
Saldi juga dianggap bersikap tidak sesuai pedoman kode etik MK terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.
Menurut Fatoni, isi dissenting opinion Saldi banyak memuat aspek nonyuridis alih-alih aspek yuridis yang dianggap menyerang kolega sendiri.
Baca juga: Pendirian MK Berubah Cepat, Saldi Isra: Sejak Jadi Hakim Baru Kali Ini Mengalami Peristiwa Aneh
Dissenting Opinion Saldi Isra
Diberitakan sebelumnya, beredar video dimana Saldi Isra mengatakan jika dirinya mengaku bingung soal putusan MK yang mengabulkan Gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu diketahui terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Dalam keputusan tersebut, MK memperbolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.
"Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung."
Baca juga: Saldi Isra Ungkap Ada Hakim yang Dorong Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cepat Dibacakan
"Untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Atas kritikan atau perbedaan pendapat yang diutarakan Saldi Isra itu, kini Saldi Isra dilaporkan ke MKMK.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(Tribun Medan/Angel Aginta Sembiring)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.