Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dissenting Opinionnya Dinilai Tak Sesuai Hukum Acara, Saldi Isra Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK

Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP)

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Dissenting Opinionnya Dinilai Tak Sesuai Hukum Acara, Saldi Isra Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK
YouTube Kompas TV
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. | Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP) Arun melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP) Arun melaporkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pelaporan tersebut diajukan imbas adanya Dissenting Opinion atau pendapat berbeda dari Saldi Isra terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diketahui putusan perkara tersebut berisi dikabulkannya Capres dan Cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Saldi Isra merupakan satu dari empat hakim yang memiliki Dissenting Opinion terkait perkara tersebut.

Ketum DPP Arun, Bob Hasan mengatakan, DPP Arun melaporkan Saldi Isra karena Dissenting Opinion dari Saldi Isra tidak sesuai hukum acara.

Selain itu Bob Hasan juga menilai Saldi Isra tidak menelisik pada pokok perkaranya.

Baca juga: Saldi Isra: Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Cawapres Aneh dan Luar Biasa

"Saya melaporkan Prof Saldi Isra. Inti pelaporan karena bentuk dissenting opinionnya tidak sesuai dengan hukum acara, dan tidak menelisik pada pokok perkara," kata Bob Hasan, Jumat (20/10/2023).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Bob Hasan menilai penyampaian dissenting opinion Saldi Isra cenderung menodai dan menjatuhkan harkat dan martabat MK.

Bahkan Bob Hasan menganggap penyampaian dissenting opinion Saldi Isra telah melanggar kode etik Hakim Konstitusi .

Tepatnya berpotensi pada ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain.

"Penyampaian beliau cenderung menodai dan menjatuhkan harkat martabat MK RI. Penyampaian tersebut melanggar kode etik Hakim Konstitusi."

Baca juga: Kontroversi Putusan MK, Saldi Isra & Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan, Singgung Gerbong Hakim

"Lebih tepatnya, berpotensi pada ketidakprofesionalannya hakim lain dan tendensius seolah ada permainan atas hakim lain tersebut," pungkas Bob Hasan.

Sementara itu Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria D membenarkan adanya laporan yang diajukan DPP Arun tersebut.

"Dari DPP Arun mengirim surat ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi," kata Mutia saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas