Dissenting Opinionnya Dinilai Tak Sesuai Hukum Acara, Saldi Isra Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK
Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP)
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
Namun Mutia masih enggan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait detail isi laporan tersebut.
Baca juga: Saldi Isra: MK Kabulkan Gugatan yang Sebenarnya Secara Tekstual Tak Dimohonkan Pemohon
Pendapat Saldi Isra Dinilai Menyinggung Hakim Lain
Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni turur menanggapi soal dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan batas usia Capres-Cawapres.
Fatoni merasa dissenting opinion Saldi Isra menyinggung hakim lainnya.
Selain itu Saldi Isra juga dinilai telah menyebarkan informasi subjektif yang menyudutkan hakim konstitusi lain.
Untuk itu Fatoni berharap agar Saldi Isra bisa diberhentikan jabatannya sebagai Hakim MK.
Baca juga: Hakim Konstitusi Saldi Isra: Saya Khawatir Kepercayaan Publik Runtuh
"Kami berharap orang seperti seperti Saldi Isra ini bisa diberhentikan sebagai hakim MK," ujar Fatoni melansir Tribun Medan, Jumat (20/10/2023).
Fatoni menambahkan, pernyataan dissenting opinion Saldi Isra ini tendensius, sehingga layak untuk diperiksa secara etik.
Saldi juga dianggap bersikap tidak sesuai pedoman kode etik MK terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.
Menurut Fatoni, isi dissenting opinion Saldi banyak memuat aspek nonyuridis alih-alih aspek yuridis yang dianggap menyerang kolega sendiri.
Baca juga: Pendirian MK Berubah Cepat, Saldi Isra: Sejak Jadi Hakim Baru Kali Ini Mengalami Peristiwa Aneh
Dissenting Opinion Saldi Isra
Diberitakan sebelumnya, beredar video dimana Saldi Isra mengatakan jika dirinya mengaku bingung soal putusan MK yang mengabulkan Gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu diketahui terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Dalam keputusan tersebut, MK memperbolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.