Dissenting Opinionnya Dinilai Tak Sesuai Hukum Acara, Saldi Isra Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK
Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP)
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
YouTube Kompas TV
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. | Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP) Arun melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung."
Baca juga: Saldi Isra Ungkap Ada Hakim yang Dorong Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cepat Dibacakan
"Untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Atas kritikan atau perbedaan pendapat yang diutarakan Saldi Isra itu, kini Saldi Isra dilaporkan ke MKMK.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(Tribun Medan/Angel Aginta Sembiring)
Baca berita lainnya terkiat Pilpres 2024.
Berita Rekomendasi