KPU Verifikasi Berkas Pendaftaran Capres-Cawapres Pakai Silon
Untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, akses Silon itu juga akan diberikan dalam rangka pengawasan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sudah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi (vermin).
Proses vermin ini juga nantinya masih menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagaimana proses pendaftaran dan vermin calon anggota legislatif (caleg).
“Iya (menggunakan) Silon dan juga kalau ada dokumen hardcopy kan juga bisa menjadi pembanding ya,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari kepada awak media, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: KPU Harap Keterlambatan Pasangan Bakal Capres Cawapres Jadi Evaluasi untuk Pendaftar Berikutnya
Akses Silon, kata Hasyim, bakal dibuka dan dipublikasikan ke publik jika prosesnya sudah selesai.
Sehingga selama masa vermin, informasi bakal capres cawapres tak bisa diakses publik.
“Ya akan dibuka dan dipublikasikan apabila proses-prosesnya sudah selesai. Kalau sedang dalam proses itu kan belum bisa dipublikasikan,” ujanya.
Untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, akses Silon itu juga akan diberikan dalam rangka pengawasan.
Namun begitu tak dijelaskan lebih lanjut bagaimana akses yang dapat Bawaslu dapat atas Silon itu
“Iya (Bawaslu) diberikan akses yang sama untuk akses Silon untuk pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui dalam akses Silon, tidak pernah ada jalan tengah yang ditemui oleh kedua lembaga ini.
Sebab dalam vermin bakal caleg DPR dan DPRD, Bawaslu mengeluhkan akses Silon yang hanya dibatasi 15 menit.
Padahal, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap mereka dapat akses secara penuh.
Kini Silon itu tengah diperkarakan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan tinggal menunggu putusan.
Dalam permohonannya Bawaslu meminta untuk Ketua dan semua Anggota KPU RI diberhentikan sementara.