Bawaslu Harap Dapat Akses Penuh Dalam Pemantauan Silon Capres-Cawapres
KPU mengklaim akses Silon itu sudah mereka berikan penuh guna Bawaslu mudah melakukan pengawasan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christiann Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) RI ingin mendapatkan akses penuh Sistem Informasi Calon (Silon) untuk memantau proses verikasi administrasi (vermin) bakal calon presiden (capres) calon wakil (presiden).
Akses ini, harap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dapat dibuka selama 24 jam penuh.
Baca juga: Pantau Tes Kesehatan Capres-Cawapres di RSPAD, Bawaslu Ingatkan Soal Netralitas TNI-Polri dan ASN
“Seharusnya sih dibuka (24 jam), seharunya dibuka. Kita bicara, seharunsnya, semoga,” ujar Bagja saat ditemui di kawasan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta, Sabtu (21/10/2023).
Sebagaimana diketahui, Silon sempat membuat kedua lembaga ini berbeda pandangan.
Dalam tahapan pendaftaran bakal caleg anggota DPR dan DPRD misalnya, proses vermin juga menggunakan Silon.
Baca juga: Fahri Hamzah Ungkap soal Kemungkinan Deklarasi Prabowo-Gibran, Unggah Poster Capres-Cawapres 2024
KPU mengklaim akses Silon itu sudah mereka berikan penuh guna Bawaslu mudah melakukan pengawasan.
Namun di satu sisi, Bawaslu menyebut pihaknya hanya diberi akses terbatas, yakni dibatasi selama 15 menit dalam sekali pengawasan. Hal ini membuat Bawaslu kurang efektif dalam melakukan tahapan pengawasan.
Dalam proses pengawasan pendaftaran capres cawapres Bagja mengaku ia sudah berkomunikasi dengan KPU. Ia yakin akses kali ini bakal diberi secara penuh oleh KPU.
“Komunikasi tetap ada bersama teman-teman KP. Saya yakin KPU juga akan membuka. Saya berharap setiap proses itu transparan,” pungkasnya.
Baca juga: IDI Tak Dilibatkan Lagi dalam Pemeriksaan Capres-Cawapres, Eks Ketua IDI Tekankan Independensi
Kini Silon DPR DPRD itu tengah diperkarakan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tinggal menunggu putusan. Dalam permohonannya Bawaslu meminta untuk Ketua dan semua Anggota KPU RI diberhentikan sementara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.