Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diputuskan MK Hari Ini

MK bakal putusan terkait gugatan syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023) pagi. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
zoom-in Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diputuskan MK Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) - MK bakal putusan terkait gugatan syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023) pagi.  Tribunnews/Jeprima 

Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

3. Perkara 104/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Gulfino Guevaratto.

Gulfino meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

4. Perkara 93/PUU-XXI/2023

Masih dikutip dari Kompas.com, perkara ini dengan pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.

Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.

5. Perkara 96/PUU-XXI/2023

Perkara ini dengan pemohon atas nama Riko Andi Sinaga. 

Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.

Baca juga: Alasan Kesehatan Jasmani dan Rohani, MK Diminta Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Yusril: MK Semestinya Menolak

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra usai diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2023).
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Tribunnews.com/ Gita Irawan)
Rekomendasi Untuk Anda

Jika permohon ini dikabulkan MK, maka akan menutup peluang bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto

Diketahui, Prabowo saat ini berusia 73 tahun saat mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pilpres 2024.

Mereka para pemohon menekankan pentingnya kesehatan jasmani dan rohani. 

Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai MK seharusnya menolak gugatan ini. 

Menurutnya, berapapun batas usia tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum," kata Yusril, Jumat (20/10/2023).

MK, kata Yusril, seharusnya megang teguh asas ini, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik.

Baca juga: Gibran Sambangi Kediaman AHY usai Didukung Golkar dan PBB Jadi Cawapres Prabowo

Yusril juga menjawab pertanyaan apakah pendapatnya itu adalah pendapat akademis atau ada unsur kepentingan politik di dalamnya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas