Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diputuskan MK Hari Ini

MK bakal putusan terkait gugatan syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023) pagi. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
zoom-in Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diputuskan MK Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) - MK bakal putusan terkait gugatan syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023) pagi.  Tribunnews/Jeprima 

Apalagi, PBB yang diketuai Yusril adalah anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Terkait hal ini, Yusril mengatakan pendapatnya itu paralel, baik dari sudut pandang akademik maupun dari sudut pandang kepentingan politik. 

Dikatakannya, tugas dirinya di KIM adalah menjaga dan memastikan agar konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar. 

"Hal seperti itu berulangkali ditegaskan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan."

"Koalisi Indonesia Maju bertekad menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar mampu mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia Emas di Tahun 2045," ucapnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Alicia Diah)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas