Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPPR Soroti Belum Ada Revisi PKPU Pascaputusan MK, Bagaimana Pendaftaran Prabowo dan Gibran ke KPU?

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti proses pendaftaran cawapres dari KIM Gibran Rakabuming Raka ke KPU RI.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in JPPR Soroti Belum Ada Revisi PKPU Pascaputusan MK, Bagaimana Pendaftaran Prabowo dan Gibran ke KPU?
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (23/10/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Chrstian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pendaftaran bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak sah.

Hal ini lantaran KPU RI tidak menindaklanjuti Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dengan melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 19/2023.




Alih-alih KPU hanya mengeluarkan surat dinas untuk seluruh partai politik (parpol) peserte pemilu untuk memedeomani putusan MK itu.

“(Gibran daftar sebaga cawapres) tidak sah, jika PKPU tidak diubah, karena pendekatan surat dinas hanya kebijakan dan tidak masuk dalam peeraturan perundang-undangan,” ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023). 

Perempuan yang akrab disapa Mita ini menjelaskan, materi juidicail review di MK berada pada level undang-undang, bukan peraturan teknis. Sehingga tidak serta merta membatalkan pasal dalam PKPU. 

Sebab yang dibatalkan adalah pasal yang ada dalam Undang-Undang. Maka KPU perlu mengubah PKPU tentang pencalonan capres dan cawapres tersebut. 

BERITA TERKAIT

“Jangan sampai KPU tidak terlihat paham peraturan perundang-undangan. Jadi kalau KPU tidak mengubah, maka hemat saya tidak sah atau tidak legitimate,” tuturnya. 

Beda hal, lanjut Mita jika materi yang diuji adalah PKPU di Mahkamah Agung (MA). 

“Maka apabila dibatalkan maka mengikat ke peraturan yang mengatur hal tersebut, yakni PKPU,” jelasnya.

Baca juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka, KPU RI Diminta Revisi PKPU soal Syarat Usia Calon

“Sehingga tanpa diubah pun ketika pasal dalam PKPU dibatalkan oleh MA maka sudah berlaku,” Mita menambahkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas