Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Dicurhati Investor: Kalau Tak Menyuap Proyek Kami Dibunuh, Kalau Menyuap Kami Dipenjarakan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berbicara terkait penegakan hukum di Indonesia.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD Dicurhati Investor: Kalau Tak Menyuap Proyek Kami Dibunuh, Kalau Menyuap Kami Dipenjarakan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam acara Konferensi Hukum Nasional: Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Rabu (25/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berbicara terkait penegakan hukum di Indonesia.

Ia menceritakan pengalamannya berbincang dengan sejumlah investor.

Mahfud yang kini maju sebagai bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo ini mengaku beberapa waktu lalu mengumpulkan sejumlah investor karena mereka mengaku ingin bertemu dengannya.

Lalu mereka menceritakan kepada Mahfud pengalamannya.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Konferensi Hukum Nasional: Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Rabu (25/10/2023).

"Pak, katanya (investor), di Indonesia itu penegakan hukum dan birokrasinya. Coba bayangkan. Kami ini kalau punya proyek itu dipersulit. Kalau tidak menyuap proyek kami dibunuh, kalau menyuap kami dipenjarakan. Itu yang mengganggu investor. Mengganggu investor itu," kata Mahfud.

Baca juga: BREAKING NEWS: Megawati dan Pimpinan Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud Bertemu di Gedung High End

Berita Rekomendasi

Ia mencontohkan salah seorang investor yang tak diberi izin selama dua tahun ketika ingin membangun pabrik batrei di Padang.

Sementara itu, kata dia, investor lain diberikan izin.

"Karena banyak sekali misalnya ada seorang mau membangun pabrik baterai di Padang, itu sampai dua tahun izinnya nggak keluar. Sementara yang baru-baru izinnya keluar kalau sudah bicara di balik pintu. Saya kira itu yang harus kita bicarakan," kata Mahfud.

"Aturan-aturan okelah memang perlu diperbaiki. Jadi kalau orang nggak menyuap, nggak jalan (proyeknya), kalau menyuap itu kalau ketahuan lalu dipenjarakan dibilang dia menyuap padahal sebenarnya dia diperas. Begitu. Ini yang harus diatur ke depan di dalam rangka penegakan hukum ini," sambung dia.

Ia juga menyoroti perilaku oknum aparat penegak hukum yang diduga bekerja sama dengan mafia.

Perilaku tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Kemenko Polhukam.

"Kita turun tim sana sudah dengar. Begitu tim turun ke sana, kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga Pak nggak bisa lagi ini diurus Kemenko Polhukam, sudah di pengadilan. Nanti tunggu saja di pengadilan. Padahal proses-proses ini salah dan kolutif," kata dia.

"Terkadang sudah bagus bagus kita kontrol tiba-tiba penyidiknya dipindah. Ini nggak jalan kasus ini. Kadang kala orang dipindah agar ini tidak dikejar, agar ini jalan, tapi tiba-tiba dipindah agar ini berhenti, diganti penyidik lain. Saudara, yang begini banyak tetapi jauh lebih banyak yang baik," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas