Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Debat Capres-Cawapres Digelar? Ini Bocoran Jadwal dan Materi Debat

Bocoran jadwal debat capres-cawapres di Pemilu 2024. Akan digelar lima kali, 3 kali capres vs capres dan 2 kali cawapres vs cawapres. Ini materinya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kapan Debat Capres-Cawapres Digelar? Ini Bocoran Jadwal dan Materi Debat
Kolase Tribunnews
Tiga bakal pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bocoran jadwal debat capres-cawapres di Pemilu 2024. Akan digelar lima kali, 3 kali capres vs capres dan 2 kali cawapres vs cawapres. Ini materinya. 

- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang

Larangan Dalam Kampanye

Dalam aturan berkampanye, capres-cawapres dilarang mencuri start.

Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.

Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.

Larangan lainnya yakni:

BERITA REKOMENDASI

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain;

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

- Mengganggu ketertiban umum;


- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain;

- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas