Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Almas Catut Nama Gibran dalam Gugatan ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Begini alasan Almas mencatut nama Gibran dalam gugatannya ke MK terkait batas usia capres-cawapres.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ini Alasan Almas Catut Nama Gibran dalam Gugatan ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
YouTube Tribunnews
Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru saat diwawancari Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra terkait gugatan batas usia capres-cawapres di program Tribunnews On Focus yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, Sabtu (28/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru membeberkan alasannya terkait pencatutan nama Wali Kota Solo sekaligus bacawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka dalam petitum gugatannya terkait batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Almas mengaku adanya nama Gibran hanya untuk formulasi saja terkait gugatan yang dilayangkannya ke MK.

Selain itu, Almas juga mengatakan dicatutnya nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut hanya sebagai landasan gugatan saja.

"Itu kan cuma untuk pintu masuk saja. Otomatis gimana ya, kalau kita mengajukan gugatan, kita otomatis mengambil sisi baiknya."

"Kan nggak mungkin kita mengambil sisi negatifnya, menjelek-jelekkan."

"Jadi kita memformulasikan untuk, ya gugatan yang seperti itulah," katanya dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra dalam program Tribunnews On Focus di YouTube Tribunnews seperti dikutip Minggu (29/10/2023).

Baca juga: Almas Tsaqibbirru Ingin Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Mulai Berlaku di Pilpres 2029

Pada kesempatan yang sama, Almas pun mengaku tidak mengenal dekat serta tak pernah berkomunikasi dengan Gibran.

BERITA REKOMENDASI

"Ndak pernah ketemu, nggak kenal, ya seperti itulah," ujarnya.

Kemudian, pasca dikabulkan gugatannya oleh MK, Almas juga mengaku tidak pernah dihubungi atau bertemu dengan Gibran.

Sekedar informasi, jika bisa dikatakan, mulusnya Gibran bisa menjadi cawapres Prabowo lantaran efek dari dikabulkannya gugatan Almas oleh MK yaitu kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju di Pilpres.

"Jangankan menemui, (Gibran) mengontak aja enggak," katanya dengan tawa.

Selain itu, ketika ditanya apakah mau menjadi tim sukses Prabowo-Gibran, Almas mengaku kemungkinan akan menolaknya.

Untuk saat ini, Almas mengaku masih ingin berfokus untuk meniti karier sebagai advokat.

"Kalaupun saya diajak menjadi tim sukses, saya mungkin akan menolak ajakan tersebut. Jadi saya belum ada prospek merujuk pada politik praktis terutama."

"Saya mungkin lebih ingin melanjutkan karier aja sih sebagai advokat daripada sebagai politisi apalagi tim sukses," tegasnya.

Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres dari Almas pada Senin (16/10/2023) lalu.

Pada gugatannya, Almas berharap agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres/cawapres.

Dia juga meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.

Dengan petitum tersebut, MK pun mengabulkan sebagian permohonan dari Almas.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat dikutip dari YouTube MK.

Baca juga: Jawaban Almas Tsaqibbirru Apakah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat atau Tidak

MK memutuskan bahwa syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu).

Selanjutnya, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.

MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar hakim MK, Guntur Hamzah.

Hamzah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.

Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intelorable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Hamzah.

Sementara bunyi putusan dikabulkannya gugatan ini yaitu:

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihakn kepala daerah," kata Anwar Usman.

Putusan ini pun berlaku mulai Pilpres 2024.

Isi Gugatan Catut Nama Gibran

Dalam gugatannya, pemohon turut menyinggung soal Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Ia menganggap bahwa Gibran merupakan tokoh inspiratif ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Solo.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," demikian bunyi gugatan tersebut saat dibacakan pada 5 September 2023 dikutip dari Kompas.com.

Sehingga, dengan landasan tersebut, pemohon menganggap sudah selayaknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.

Baca juga: Gugatannya Terkait Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Tidak Hubungannya dengan Gibran

Hanya saja, potensi tersebut terhalang dengan syarat usia minimal capres-cawapres lantaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebelumnya masih berusia 35 tahun.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal."

"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," demikian argumen dari Almas.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas