Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton PDIP Dorong Hakim MK yang Terbukti Melanggar Etik Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Politikus PDIP Masinton Pasaribu berharap jika Hakim Konstitusi terbukti bersalah melanggar etik diberhentikan tidak dengan hormat.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Masinton PDIP Dorong Hakim MK yang Terbukti Melanggar Etik Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Politikus PDIP Masinton Pasaribu saat menjadi narasumber dalam diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Masinton Pasaribu berharap jika hakim konstitusi terbukti bersalah melanggar etik imbas putusan usia capres-cawapres diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.

Diketahui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan gelar sidang pelanggaran etik hakim konstitusi

Sidang tersebut berkaitan hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.

"Kalau saya mendukung itu supaya terbuka. Dan siapapun yang melanggar etik dan melanggar norma-norma yang diatur dalam aturan, perundang-undangan itu harus diberhentikan," kata Masinton ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2023).

Kemudian diungkapkannya bahwa apapun putusannya harus disampaikan ke publik.

Ia juga mendorong jika terbukti bersalah Hakim MK untuk disaksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Berita Rekomendasi

"Ya disampaikan kepada publik saja. Ya harus pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. 

MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).


Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Baca juga: Jelang Sidang MKMK, Politikus PDIP Minta Hakim MK yang Terbukti Langgar Aturan Dipecat Tidak Hormat

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas