Soroti Kondisi MK, Sekjen PKS Khawatirkan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu 2024
Aboe Bakar Al Habsyi menyoroti kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. Ia pun mengkhawatirkan proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2024.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
![Soroti Kondisi MK, Sekjen PKS Khawatirkan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu 2024](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mk-tolak-gugatan-batas-usia-capres-cawapres_20231023_170525.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi menyoroti kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.
Ia pun mengkhawatirkan proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2024.
Adapun hal itu terkait putusan MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Masinton Pasaribu Nilai MK Saat Ini Berikan Ketidakpastian dalam Proses Demokrasi
Atas putusan tersebut Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (36) belum lama ini diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Kalau kondisi sementara pencalonan saja seperti ini bagaimana dengan perhitungan pemilu itu yang saya khawatirkan jadinya," kata Habib Aboe pada diskusi Total Politik bertajuk Usai Pendaftaran Capres-cawapres, Seperti Apa Peta Pertarungan di Jakarta Selatan, dikutip Senin (30/10/2023).
Kemudian ia menyebutkan putusan MK terkait gugatan usia capres-cawapres dengan diksi ngeri-ngeri sedap. "Bagaimana tidak kalau sedemikian rupa kalau untuk pencalonan sudah terjadi apa yang dikatakan majelis keluarga kata Masinton," lanjutnya.
Baca juga: Masinton PDIP: Putusan MK Terkait Usia Capres-cawapres Dirancang untuk Melanggengkan Kekuasaan
Ia mengungkapkan jadi terbayang nanti saat hitungan-hitungan pemilu ketika menghadap ke MK. Potensi adanya keberpihakan dan sebagainya.
Lalu terikat putusan MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Aboe serahkan ke MK MK.
"Sudah kita serahkan MKMK, sekarang ini saya rasa Jimly mumpuni dengan timnya untuk bagaimana melihat MK ini," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.