Anwar Usman Dilaporkan Karena Diduga Enggan MKMK Dibentuk Permanen
Advokat Zico Simanjuntak sudah dua kali melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Zico Simanjuntak melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman karena diduga enggan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk secara permanen.
Zico mengaku sudah dua kali melaporkan Anwar Usman.
Pertama, Zico melaporkan dugaan pelanggaran kode etik di balik sulap putusan eks hakim konstitusi Aswanto.
Laporannya tersebut pun ditindaklanjuti dengan pembentukan MKMK.
Sejauh ini MKMK dibuat secara ad hoc dan diharapkan dapat menyelesaikan dugaan pelanggaran etik selama 30 hari.
"Saya melaporkan ketua MK, Anwar Usman atas dua kali Pelanggaran etik, yakni dalam proses pembentukan dewan etik pembentukan majelis MKMK," ujar Zico dalam sidang pemeriksaan pelaporan oleh MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Pelapor Minta MKMK Berani Ukir Sejarah Putuskan Pecat Ketua MK Anwar Usman dengan Tidak Hormat
Zico mengungkapkan, secara sengaja dewan etik MK dibuat mati suri dari penghujung 2021 hingga awal tahun 2023 supaya laporan etik tak dapat diproses.
Dalam sidang, Zico membeberkan informasi yang ia dapat ihwal Anwar Usman yang enggan menjadikan MKMK secara permanen.
Padahal pada tahun 2022 ada beberapa laporan etik yang hendak diajukan, lanjut Zico, seperti pernikahan Anwar Usman dengan saudara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
Baca juga: MKMK Putuskan Laporan Hakim pada 7 November, Jika Ketua MK Bersalah, Gibran Gagal Jadi Cawapres?
"Tapi itu mental semua dan akhirnya sejak 2021, terakhir dewan etik itu, ketika saya periksa di website, Prof Ahmad Sodiki itu selesai tahun 2021. Almarhum Ahmad Syafi maarif, Buya Syafii pada tahun 2021. Jadi sejak itu sampai 2023 MK tidak punya dewan pengawas, karena mati suri," tuturnya.
Sebagai informasi, Zico merupakan sosok yang mengadukan pelanggaran etik dalam sulap putusan eks hakim Aswanto. Atas hal itu, MKMK pun dibentuk.
Dari MKMK itu, dapat dilihat kata Zico, tidak perlu waktu lama untuk membuat MKMK.
"Artinya untuk dibentuk MKMK itu tidak membutuhkan waktu lama. Cukup waktu seminggu dan kemudian dibentuklah makamah ad hoc yang mengadili Guntur dan dinyatakan melanggar etik," pungkasnya.