Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Denny Indrayana di Sidang MKMK: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Mega Skandal, Libatkan Jokowi

Denny Indrayana menganggap putusan MK soal batas usia capres-cawapres adalah mega skandal. Dia juga menyebut adanya keterlibatan Jokowi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Denny Indrayana di Sidang MKMK: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Mega Skandal, Libatkan Jokowi
kai.or.id
Denny Indrayana menganggap putusan MK soal batas usia capres-cawapres adalah mega skandal. Dia juga menyebut adanya keterlibatan Jokowi. 

"Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari Putusan 90 yang menabrak nalar dan moral konstitusional tersebut," ujarnya.

Sehingga, Denny berharap agar MKMK tegas dalam mengambil sikap yang luar biasa dalam perkara, yang menurutnya, juga luar biasa.

"MKMK yang mulia semoga berkenan untuk menyatakan tidak sah Putusan 90 atau paling tidak memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 itu dengan komposisi hakim yang berbeda, tanpa hakim terlapor," tegasnya.

Baca juga: MKMK Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Jimly: Anwar Usman Paling Banyak

Pada akhir pernyataannya, Denny pun berharap putusan MKMK ini tetap dapat dilaksanakan meski adanya upaya banding dari pihak lain.

"Untuk menghindari putusan MKMK tidak dilaksanakan dalam tenggat waktu Pilpres yang sangat sempit, dan menghindari upaya banding disalahgunakan untuk menunda eksekusi, maka pelapor meminta dilaksanakan putusan MKMK," ujarnya.

MKMK Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim diterima MKMK.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, jumlah tersebut didominasi oleh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi ini dua hari ini. Dari 18 itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ucap Jimly pada Senin (30/10/2023).

"Itu Pak Anwar Usman paling banyak. Kedua, Pak Saldi. Ketiga, Pak Arief. Itu yang paling banyak," sambungnya.

"Selain itu ya bersama-sama (hakim terlapor). Ada yang bersama-sama 5 orang (hakim), ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang," ujarnya.

Lebih lanjut, Jimly menyampaikan, sidanga akan digelar per sidang per satu hakim konstitusi.

"Dan kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar Usman) dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi Karena dia paling banyak," kata Jimly.

Sementara pada Selasa malam, Jimly mengatakan Anwar Usman mendapat giliran pertama untuk dihadirkan dalam sidang.

Baca juga: MKMK Panggil 9 Hakim Konstitusi Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas