Denny Indrayana di Sidang MKMK: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Mega Skandal, Libatkan Jokowi
Denny Indrayana menganggap putusan MK soal batas usia capres-cawapres adalah mega skandal. Dia juga menyebut adanya keterlibatan Jokowi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres adalah mega skandal.
Sehingga, sambungnya, putusan MK ini merupakan kejahatan yang terencana dan terorganisir.
"Putusan 90 (soal batas usia capres-cawapres) merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime, sehingga layak pelapor anggap sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga," kata Denny secara daring dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang digelar, Selasa (31/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Denny juga menyebut putusan MK ini turut melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi memuluskan jalan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.
"Mega skandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi. Kedua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka."
"Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI," bebernya.
Dengan penjelasannya itu, Denny menganggap proses penyusunan hingga menjadi sebuah putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres ini mengandung unsur koruptif, kolutif, dan nepotisme (KKN).
Baca juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, MKMK Periksa Denny Indrayana dan 16 Guru Besar
Denny pun berharap MKMK tidak hanya menjatuhi sanksi etik bagi hakim MK yang memutus gugatan tersebut.
Menurutnya, putusan MK ini menimbulkan kerusakan yang dahsyat bagi hukum di Indonesia.
"Sehingga prinsip bahwa putusan MK harus dihormati sebagai yang terakhir dan mengikat atau final dan binding, kini harus dibuka dengan pengecualian atau exception justru demi menjaga kewibawaan, keluhuran dari Mahkamah Konstitusi itu sendiri," kata Denny.
Selain itu, Denny juga mendesak agar MKMK menerbitkan putusan yang sanggup mengoreksi putusan MK tersebut yang terlanjut menjadi tiket untuk Gibran mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai bacawapres.
Dia pun mendesak agar MKMK memutuskan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres ini tidak digunakan sebagai landasan aturan terkait pendaftaran capres-cawapres ke KPU.
Hal itu karena Denny menilai putusan MK ini merupakan produk manipulasi dan rekayasa demi kepentingan politik.
"Pelapor mengusulkan, putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam Pilpres 2024."