Laporan Etik Hakim MK Selesai 7 November, Sehari Sebelum Batas Pengusulan Capres-Cawapres Pengganti
MKMK sebut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK akan diputuskan paling lambat pada 7 November 2023 mendatang.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim MK akan diputuskan paling lambat pada 7 November 2023 mendatang.
Artinya putusan tersebut akan dibacakan sehari sebelum batas waktu pengusulan penggantian bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawpres).
Dikutip dari laman resmi KPU, pengusulan nama capres dan cawapres dimulai 26 Oktober sampai 8 November 2023.
Jimly mengatakan, putusan tersebut dipercepat agar tidak melebihi tenggat pengusulan nama capres-cawapres tersebut.
Hal itu, kata Jimly, berdasarkan permintaan dari pelapor.
"Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7."
"kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023), dikutip Facebook Tribunnews.com.
Baca juga: MKMK Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Jimly: Anwar Usman Paling Banyak
Menurut Jimly hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan ini sengaja dibuat molor atau lama.
Sejatinya, MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023.
"Karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya."
Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly,
Meski putusan tersebut dibacakan lebih cepat, Jimly memastikan MKMK akan tetap bekerja dengan teliti dan cermat.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini buntut MK yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.