Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar-Mahfud Minta Ketua MK Anwar Usman Disanksi Berat Bila Terbukti Langgar Etik

TPN Ganjar-Mahfud meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman agar dijatuhkan sanksi bila terbukti melanggar etik.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in TPN Ganjar-Mahfud Minta Ketua MK Anwar Usman Disanksi Berat Bila Terbukti Langgar Etik
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Tama S Langkun di Media Center TPN, Jakarta, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Tama S Langkun meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman agar dijatuhkan sanksi bila terbukti melanggar etik.

Hal itu terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Tama berharap proses pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman berjalan dengan baik.

Dia meminta MKMK bisa menjaga independensinya dan tegas dalam mengambil keputusan.

"Artinya kalau lah memang kemudian terbukti tentu sanksi yang berat harus dijatuhkan," kata Tama di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: PPP Terus Bergerak Kampanyekan Pasangan Ganjar-Mahfud di Madura

Tama menyebut TPN Ganjar-Mahfud menghargai langkah para guru besar dan akademisi, serta pakar hukum hingga koalisi masyarakat sipil yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berita Rekomendasi

"Nah ini kita harus hargai, kita harus meletakkan itu semua sebagai semangat untuk menjaga marwah MK," ujarnya.

Baca juga: Pengamat: Dukungan Yenny Wahid Berpotensi Tarik Massa Gusdurian Merapat ke Ganjar-Mahfud

Menurutnya, pelaporan tersebut sebagai upaya untuk menjaga konstitusi di Indonesia.

"Tentu saja ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi kita dari pembegalan konstitusi yang kemudian akan merusak tatanan demokrasi," ucap Tama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas