Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Temuan MKMK Setelah Periksa 6 Hakim Konstitusi, Dugaan Kebohongan dan Pembiaran Anwar Usman

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkap 2 temuan setelah pihaknya memeriksa 6 hakim konstitusi. Temuannya dugaan kebohongan dan pembiaran Anwar Usman.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in 2 Temuan MKMK Setelah Periksa 6 Hakim Konstitusi, Dugaan Kebohongan dan Pembiaran Anwar Usman
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang MKMK di Jakarta, Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkap dua temuan setelah pihaknya memeriksa enam hakim konstitusi dalam dua hari terakhir ini.

Diketahui, MKMK sampai saat ini sudah memeriksa 6 hakim MK yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Dari pemeriksaan tersebut MKMK menemukan adanya dugaan kebohongan Anwar Usman dalam proses putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, MKMK juga mengungkap adanya pembiaran terhadap Anwar Usman yang dinilai memiliki kepentingan dalam proses putusan soal batas usia Capres-Cawapres tersebut.

Selanjutnya MKMK akan memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya yakni Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Baca juga: Jadi Anggota MKMK Sekaligus Hakim Terlapor, Wahiduddin Adams Akan Diperiksa Secara Khusus

Ketiganya akan diperiksa Kamis (2/11/2023) besok untuk mendalami berbagai fakta yang ditemukan.

Jimly mengukap pihaknya akan memeriksa Wahiduddin Adams secara khusus, mengingat status Wahiduddin selain sebagai terlapor juga menjadi anggota MKMK.

Berita Rekomendasi

"Pak Wahid kami periksa juga supaya adil. Iya, jadi kami memeriksa hakim, dia diam saja, ya kan sama teman kayaknya. Makanya, kami akan periksa secara khusus," kata Jimly, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Dugaan Anwar Usman Berbohong

Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman diduga berbohong soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas capres-cawapres yang ditolak MK.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly Asshiddiqie kepada awak media, Rabu.

Jimly mengungkap ada dua versi alsan Anwar Usman tak ikut serta dalam memutus tiga perkara gugatan soal batas usia Capres-cawapres.

"Ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ucapnya.

Seperti diketahui terkait alasan Anwar Usman tak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat dalam dissenting opinion.

Baca juga: Hakim MK Suhartoyo Diperiksa MKMK Kurang Dari Satu Jam, Mengaku Hanya Dikonfirmasi Soal Laporan Etik

Menurut Arief, pada 19 September 2023, 8 dari 9 majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Tiga perkara ini disidangkan dengan intens sejak 1 Mei 2023.

Majelis hakim mendengar keterangan ahli serta pihak terkait untuk perkara ini.

RPH dipimpin Wakil Ketua MK dan Arief Hidayat.

Dalam RPH itu mereka menanyakan mengapa Anwar Usman absen.

"Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata Arief Hidayat dalam dissenting opinionnya.

"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," ujar Arief.

Tanpa Anwar Usman, RPH menghasilkan putusan tegas dan konsisten dengan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu berkaitan dengan syarat usia jabatan publik, yakni urusan itu merupakan ranah pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).

MK pun menolak ketiga gugatan itu.

Namun, dalam RPH berikutnya dalam perkara lain yang masih berkaitan syarat usia capres cawapres, menurut Arief, Anwar Usman menjelaskan ia tak ikut memutus perkara karena alasan kesehatan.

Dengan kehadiran Anwar dalam RPH kali ini sikap MK mendadak berbalik 180 derajat, menyatakan kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun, lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Hakim Lain Lakukan Pembiaran Terhadap Anwar Usman

Temuan lain MKMK, kata Jimly adalah perihal adanya pembiaran yang dilakukan hakim konstitusi terhadap Anwar Usman mengiikut RPH putusan 90/PUU-XXI/2023 meski memiliki konflik kepentingan.

"Ada pelapor yang lain yang mempersoalkannya, nah ini agak berbeda juga, pembiaran. Jadi 9 hakim atau 8 hakim kok membiarkan, enggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan," ucap Jimly, Rabu (1/11/2023).

Hal ini terkait hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Di mana Pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar Gibran.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

"Kok ada sidang (RPH) dihadiri ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tau bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, enggak diingatkan," kata Jimly.

"Sehinga sembilan (hakim) itu dituduh semua, melanggar semua karena membiarkan itu," sambungnya.

Karena itu, Jimly mengatakan, melalui persidangan yang telah dilakukan, MKMK telah mengonfirmasi hal tersebut kepada para hakim konstitusi terlapor.

"Makannya kita tanyain satu-satu. Ya masing-masing punya alasan," ujarnya.

Setelah mengonfirmasi hal tersebut kepada para hakim konstitusi terlapor, Jimly mengaku menemukan respons yang berbeda-beda.

"Ya sudah kita tanya (ke para hakim terlapor). Ada yang dinamika di dalam itu kan macam-macam. nanti biar kami nilai lah. jangan dulu dikemukakan," ucap Jimly.

"Jadi 9 hakim itu masing-masing berbeda-beda, gitu. Jadi nanti ada saja yang ternyata benar, kok ikut memberi pembenaran. Tapi ada juga yang sudah mengingatkan tapi tidak efektif. Ada juga yang pakai 'wuh', gitu-gitu," tambahnya.

Adapun Jimly menegaskan, MKMK nantinya akan menilai hal-hal yang disampaikan para hakim konstitusi terlapor itu.

"Jadi itu substansi yang akan kami nilai nanti," katanya. (tribunnews.com/ Mario/ Ibriza)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas