Alasan Anwar Usman Tak Mundur Adili Perkara Batas Usia Capres-Cawapres: Jabatan Milik Allah
Anwar Usman memberikan komentar setelah menjalani pemeriksaan di MKMK, Selasa (1/11/2023). Anwar Usman juga bersuara soal istilah Mahkamah Keluarga.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS

Arief Hidayat sebelumnya menyebut 9 hakim konstitusi harus dirombak demi melindungi marwah MK.
Terkait hal itu, Anwar Usman enggan menanggapi banyak.
"Ya tunggu saja nanti. Ya, apa kata MKMK, bukan masalah setuju enggak setuju," tukas Anwar Usman.
Sebelumnya, pelapor dugaan pelanggaran etik hakim MK, Denny Indrayana menyebutkan bahwa Putusan MK Nomot 90/PUU-XXI/2023 yang diduga direkayasa oleh konflik kepentingan keluarga Presiden Jokowi seharusnya tidak sah.
Denny mengutip Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Di dalamnya, tercantum jelas bahwa hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika tidak mundur dari jabatan.
Baca juga: Ditanya soal Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia
Anwar Usman Diduga Enggan MKMK Permanen
Sementara itu, Advocat Zico Simanjuntak melaporkan Anwar Usman karena diduga enggan MKMK dibentuk secara permanen.
Zico mengaku sudah dua kali melaporkan Anwar Usman.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan MKMK.
"Saya melaporkan ketua MK, Anwar Usman atas dua kali Pelanggaran etik, yakni dalam proses pembentukan dewan etik pembentukan majelis MKMK," ujar Zico dalam sidang pemeriksaan laporan oleh MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Bantah Lobi Hakim Lain Untuk Loloskan Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres
Menurut Zico, dewan etik MK diduga sengaja dibuat mati suri dari penghujung 2021 hingga awal 2023 agar laporan etik tidak ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan itu, Zico juga mengungkap informasi soal dugaan Anwar Usman enggan MKMK dibentuk permanen.
"Tapi itu mental semua dan akhirnya sejak 2021, terakhir dewan etik itu, ketika saya periksa di website, Prof Ahmad Sodiki itu selesai tahun 2021. Almarhum Ahmad Syafi maarif, Buya Syafii pada tahun 2021. Jadi sejak itu sampai 2023 MK tidak punya dewan pengawas, karena mati suri," ujarnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Mario Christian Sumampow)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.