Alasan Anwar Usman Tak Mundur Adili Perkara Batas Usia Capres-Cawapres: Jabatan Milik Allah
Anwar Usman memberikan komentar setelah menjalani pemeriksaan di MKMK, Selasa (1/11/2023). Anwar Usman juga bersuara soal istilah Mahkamah Keluarga.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjalani pemeriksaan perdana Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).
Anwar Usman diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Setelah diperiksa selama 1,5 jam, Anwar Usman menjawab sejumlah pertanyaan media, termasuk alasannya bersikeras ikut mengadili perkara yang dianggap membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Sebagai informasi, berkat putusan MK, Gibran berhasil melenggang ke Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca juga: Beda Sikap Hakim MK Anwar Usman dan Arief Hidayat Soal Sindiran Mahkamah Keluarga, Ada yang Sedih
Anwar Usman merasa tidak perlu mengundurkan diri dalam perkara tersebut, meskipun memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
"Yang menentukan jabatan milik Allah, Tuhan yang maha kuasa," kata Anwar Usman, ditemui di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam kesempatan itu, Anwar Usman turut menanggapi soal istilah Makmamah Keluarga yang bekalangan ini menyeruak akibat putusan MK.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya memberikan tanggapan singkat di hadapan awak media.
"Benar, keluarga bangsa Indonesia. Gitu," imbuhnya.
Anwar Usman merupakan hakim konstitusi yang terbanyak dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ia menganggap hal tersebut wajar, mengingat posisinya yang kini duduk di pucuk pimpinan MK.
"Ya, saya kan ketua, kan," ujarnya singkat.

Baca juga: Ikut Putuskan Perkara Usia Capres Cawapres, Ketua MK Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
Saat ini, terdapat 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.
Selain Anwar Usman, hakim konstitusi yang banyak dilaporkan adalah Arief Hidayat dan Saldi Isra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.