Diperiksa MKMK, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul Sebut Pertanyaan Majelis Biasa Saja
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu (1/11/2023) hari ini.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu (1/11/2023) hari ini.
Hal ini terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang dilayangkan terhadap sebagian atau seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Usai diperiksa, Manahan mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan tertutup itu secara umum membahas tentang sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Manahan menjawab berbagai pertanyaan dari MKMK sesuai apa yang dia ketahui.
Ia juga menyampaikan keterangan yang disampaikannya dalan persidangan tak begitu rumit untuk dipahami.
"Banyak yang umum mengenai perkara itu, jadi saya jawab sebagaimana apa yang saya ketahui saja. Sehingga selesai saya diminta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa enggak terlalu menjelimet. Saya jawabnya juga biasa," ucap Manahan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Tertawa Saat Ditanya soal Plesetan Mahkamah Keluarga
Manahan mengaku menjawab semua pertanyaan yang diajukan Majelis Kehormatan dengan biasa saja.
Hal tersebut berbeda dengan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih yang mengaku sempat menangis dalam persidangan pada Selasa (31/10/2023) kemarin.
"Saya (nangis)? Enggak jugalah. Biasa. Tidak terlalu sampai membuat sampai nangis. Saya enggak," ucap Manahan.
"Biasa saja pertanyaannya, saya jawab, gimana yang kita alami, apa yang kita lakukan. Itu saya kira tidak ada yang membuat kita jadi menangis ataupun ketawa. Jadi biasa saja ya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan akan ada tiga hakim konstitusi yang akan diperiksa, pada Rabu (1/11/2023) hari ini, pukul 16.00 WIB.
"Pak Saldi hari ini, Pak Suhartoyo, sama Pak Manahan," kata Jimly, di Gedung MKRI, Rabu ini.
Diberitakan sebelumnya, Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku telah mencurahkan semua yang ia ketahui ihwal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.