Fraksi PDIP Belum Bahas Usulan Masinton Terkait Hak Angket MK
Komarudin Watubun, mengatakan sejauh ini PDIP belum membahas usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengatakan sejauh ini pihaknya belum membahas usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan hak angket terhadap MK ini mulanya disampaikan Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu.
"Belum, kita belum (bahas)," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Komarudin menyambut positif mengenai usulan Masinton untuk membuat hak angket.
"Justru saya senang ya, sebagai khusus teman-teman kita di fFraksi PDIP," ujar anggota Komisi II DPR RI ini.
Baca juga: Tak Bermuatan Politis, Masinton Tegaskan Hak Angket MK demi Tegakkan Konstitusi
Dia menuturkan hal tersebut untuk menyelamatkan konstitusi di Indonesia.
"Mungkin dalam hal tertentu kita batasi mereka ngomong tapi kalau sudah menyangkut hal-hal mendasar bagi negara, mereka harus bangkit dan melakukan, berpendapatlah minimal," ucap Komarudin.
"Apalagi kita semua tahu perubahan konstitusi hanya untuk kepentingan kelompok, kepentingan sesaat. Itu tidak bisa begitu. Itu nanti kita semua susah," sambungnya.
Adapun usulan hak angket terhadap MK disampaikan Masinton dalam rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.
Dia mengusulkan itu terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang disampaikan pada 16 Oktober 2023 lalu.
Sebab putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.