Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Sepakat DPR Gulirkan Hak Angket MK

Sehingga DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi institusi peradilan konstitusional  melalui hak angket.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Sepakat DPR Gulirkan Hak Angket MK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie 

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas