Ketua MKMK Ungkap 9 Isu yang Muncul Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan 9 isu yang muncul terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan 9 isu yang muncul terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.
Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan MKMK mengenai laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.
Isu pertama, kata Jimly, mengenai hakim konstitusi yang tidak mengundurkan diri pada putusan 90/PUU-XXI/2023, meski memiliki konflik kepentingan.
"Jadi dari apa yang diajukan ini sudah ada beberapa isu. Saya bisa rangkum ya. Jadi yang Anda persoalkan hari ini, utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri, padahal dalam perkara yang (ditangani) dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga. Ini satu," kata Jimly dalam persidangan untuk para pelapor di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Kedua, Jimly menuturkan hal yang paling banyak dipersoalkan yakni isu mengenai hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa.
"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion (perbedaan pendapat dalam putusan) tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh-kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah (urusan) internal," ucap Jimly.
Keempat, lanjutnya, isu mengenai adanya hakim yang berbicara masalah internal MK di publik.
"Bicara di luar mengenai masalah internal, saking dia enggak kuat, dia omongin keluar. Kan itu menimbulkan ketidakpercayaan. Masalah etik juga. Itu jadi materi yang dilaporkan," jelas mantan hakim konstitusi itu.
Baca juga: Pelapor Pertanyakan MKMK Umumkan Putusan Sidang Etik 7 November, Harap Tidak Terpengaruh Hal Politis
Kelima, isu terkait pelanggaran prosedur, registrasi dan persidangan yang diduga atas perintah ketua dan hakim.
"Makanya nanti sesudah hakim kita panggil. Panitera juga akan kita panggil (sidang MKMK)," kata Jimly.
Keenam, katanya, isu soal pembentukan MKMK yang lambat oleh MK, meski sudah diperintahkan oleh Undang-Undang (UU).
Ketujuh, isu soal manajemen, terutama mekanisme pengambilan keputusan.
"Kedelapan, ini MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain. Memberi kesempatan kekuatan dari luar menginterfensi ke dalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kaya gitu," ucap Jimly.