Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK Periksa CCTV Terkait Penarikan Pencabutan Gugatan Almas Tsaqibbiru Terkait Usia Capres-Cawapres

Sidang MKMK turut memeriksa tangkapan video kamera Closed Circuit Television (CCTV) terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MKMK Periksa CCTV Terkait Penarikan Pencabutan Gugatan Almas Tsaqibbiru Terkait Usia Capres-Cawapres
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Rabu (1/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) turut memeriksa tangkapan video kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Adapun tangkapan video CCTV itu berkaitan dengan proses penarikan permohonan dan permohonan yang kemudian diajukan kembali pemohon Almas Tsaqibbirru.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami kemungkinan ada pelanggaran administrasi dalam gugatan yang diajukan tersebut. 

"CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana kan belum tentu salah juga," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Rabu (1/11/2023).

Almas sendiri merupakan pemohon yang mengaku merupakan fans dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan Almas dikabulkan MK yang kemudian putusannya mereduksi syarat usia Capres-Cawapres.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya Almas sempat mengajukan permohonan pencabutan gugatan.

Baca juga: Temuan Baru MKMK: Hakim MK Lakukan Pembiaran Anwar Usman Ikut RPH Meski Punya Konflik Kepentingan

Permohonan pencabutan pun sudah diterima MK.

Namun, kemudian Almas membatalkannya.

Ia menyatakan awalnya tidak tahu pencabutan itu.

Baca juga: Wakil Ketua MK Saldi Isra Siap Diperiksa MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Hakim

Ide itu dinyatakan berasal dari kuasa hukumnya.


Anak Boyamin Syaiman itu sempat disinggung oleh Ketua MK Anwar Usman tidak serius.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam dissenting opinion terkait putusan tersebut.

Anwar Usman termasuk hakim yang menilai permohonan itu layak ditolak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas