Pelapor Pertanyakan MKMK Umumkan Putusan Sidang Etik 7 November, Harap Tidak Terpengaruh Hal Politis
Pelapor mempertanyakan alasan MKMK mengumumkan putusan etik hakim MK pada 7 November 2023. Dia berharap tidak ada unsur politis.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mempertanyakan alasan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pengumuman putusan sidang etik terhadap sembilan hakim MK pada Selasa (7/11/2023).
Hal ini disampaikannya dalam sidang pembuktian terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (1/11/2023).
Awalnya Petrus mempertanyakan apakah alasan MKMK mengumumkan putusan pada Selasa pekan depan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan calon (paslon) presiden dan wapres atau tidak.
"Kalau perkara ini terburu-buru dan akan diputus tanggal 7, apakah karena pada tanggal 8 November ini, KPU akan masuk ke tahapan selanjutnya, termasuk juga mungkin penetapan pasangan calon (presiden dan wapres)? atau karena sebab lain?" tanya Petrus dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Ketua MKMK Ungkap Alasan Sidang Etik Anwar Usman Bakal Diputus 7 November 2023
Lantas, Petrus mengatakan jika memang alasan tersebut menjadi landasan, maka dia menegaskan pihaknya keberatan karena bakal menimbulkan kesan publik bahwa MKMK terpengaruh hal yang bersifat politis.
"Kalau karena terburu-buru terkait dengan peristiwa tanggal 8 November di KPU, tentu ya kami keberatan karena nanti kesannya seperti Majelis Kehormatan ini terpengaruh oleh situasi politik yang ada di luar," tuturnya.
"Padahal kami inginkan MKMK betul-betul mandiri dan tahapan-tahapan itu dilewati dengan normal," sambung Petrus.
Dia pun meminta agar MKMK mendesak KPU agar tidak melanjutkan terlebih dahulu tahapan selanjutnya terkait pendaftaran capres-cawapres sembari menunggu putusan sidang etik ini.
"Kalau perlu KPU menunggu proses yang ada di sini (di MKMK)," kata Petrus.
Jawaban MKMK
Pada kesempatan yang sama, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menjelaskan jadwal putusan diumumkan pada 7 November 2023 mendatang lantaran adanya usulan dari pelapor lain yaitu eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Kemudian, Jimly mengatakan dirinya bersama anggota MKMK lain yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih pun menyepakati usulan tersebut.
"Jadi soal jadwal (putusan sidang etik) itu terkait permintaan pelapor yang pertama. Jadi setelah kami diskusikan, wah itu masuk akal, ada gunanya," kata Jimly.
Jimly menjelaskan bahwa inti laporan dari beberapa elemen masyarakat termasuk Denny Indrayana terhadap hakim MK ini tidak semata-mata hanya untuk menjatuhi sanksi etik kepada mereka.
Baca juga: Sidang Etik Dugaan Pelanggaran Hakim MK, MKMK Periksa Tiga Pelapor Hari Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.