Pelapor Pertanyakan MKMK Umumkan Putusan Sidang Etik 7 November, Harap Tidak Terpengaruh Hal Politis
Pelapor mempertanyakan alasan MKMK mengumumkan putusan etik hakim MK pada 7 November 2023. Dia berharap tidak ada unsur politis.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
Namun, ada pula tujuan lain yaitu diharapkan sidang ini dapat membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
"Kan permintaannya putusan MK itu dibatalkan dengan merujuk Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (pasal) 17 ke ayat 7-nya."
"Jadi kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim pelapor, nah itu bisa berubah putusan," kata Jimly.
Lantas, Jimly menjelaskan jika putusan di persidangan ini diumumkan setelah tahapan di KPU, maka bakal tidak berlaku.
Sehingga, Jimly menegaskan usulan Denny untuk mempercepat pengumuman itu pun disetujui oleh dirinya dan hakim MKMK lainnya.
"Kalau itu terjadi, tapi pencapresan sudah selesai, itu kan tidak bisa lagi mengubahnya. Jadi pelapor Denny Indrayana itu minta dipercepat sebelum tanggal 8."
"Kami runding, nah masuk akal, nah oke (disetujui)," katanya.
Di sisi lain, Jimly mengatakan jika pihaknya menolak usulan Denny itu, maka ditakutkan menimbulkan kesan bahwa MKMK terlalu prosedural.
"Kalau misal kita tolak itu, timbul kecurigaan juga. Waduh ini sengaja ini berlindung di balik prosedural jadwal," tuturnya.
Baca juga: Pastikan Putusan Pelanggaran Etik pada 7 November 2023, MKMK Diprotes Pelapor
Selain itu, Jimly juga mengungkapkan demi mewujudkan kepastian bagi masyarakat Indonesia.
Dia menegaskan tidak ingin ketika ada sengketa soal Pemilu 2024 justru MK tidak dipercayai lagi oleh masyarakat.
"Jadi ini soal serius ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Jimly meminta bagi para pelapor untuk menghormati dan mengikuti terkait jadwal putusan yang telah disetujui oleh seluruh hakim MKMK.
"Tapi karena sudah putus dan diumumkan tanggal 7, ya saudara hormati dan ikuti," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024